Bawa 12 gram Sabu, Kurir Area Pemogan ini Dituntut 10 Tahun 

  • 24 Desember 2020
  • 18:50 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 1531 Pengunjung
suaradewata

Denpasar,suaradewata.com - Ridwan Herlambang Solihin (30) yang selama ini mengedarkan sabu di area Pemogan, Denpasar Selatan, dituntut hukuman selama 10 tahun penjara dalam sidang virtual di PN Denpasar.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chandra Andhika Nugraha menjerat terdakwa yang ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 17,64 atau 12,05 gram netto ini dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009, tentang narkotika.

"Mohon majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp.1 miliar subsidair 8 bulan penjara," tuntut JPU yang didengarkan secara online oleh  majelis hakim yang diketuai Dewa Made Budi Watsara,SH.MH,.

Mendengar tuntutan, terdakwa melalui kuasa hukumnya dari Pos Bantuan Hukum Peradi Denpasar menyatakan akan melakukan pledoi dalam sidang selanjutnya.

Terdakwa diseret ke pengadilan setelah ditangkap petugas kepolisian dari Opsnal Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali di halaman parkir Taman Sport Billiard, Jalan Taman Pancing, Pemogan, Denpasar Selatan, Jumat (26/6) sekitar pukul 15.30 Wita.

Saat itu tiga paket sabu seberat 1,63 gram brutto ditemukan pada saku celana yang dipakai terdakwa. Serta kotak warna putih bertuliskan PANDORA berisi 16 paket sabu dengan berat 6,30 gram brutto di dalam jok sepeda motor milik terdakwa.

Pengembangan, dilanjutkan di tempat kosnya Jalan Griya Anyar, Gang Dwi Tunggal, Pemogan, Denpasar Selatan. Di sana petugas kembali menemukan 27 paket sabu dengan berat total 9,71 gram di dalam kotak kacamata milik terdakwa.

Sehingga total keseluruhan barang bukti yang ditemukan sebanyak 46 paket dengan berat 17,64 brutto atau 12,05 gram," urai jaksa.mot/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER