Korupsi Proyek, Direktur CV. Hikmah Lagas Dihukum 15 bulan

  • 22 Desember 2020
  • 19:05 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 1633 Pengunjung
istimewa

Denpasar,suaradewata.com - Direktur CV. Hikmah Lagas, terdakwa Abdul Aziz (49) di Pengadilan Tipikor dinyatakan terbukti bersalah melakukan  korupsi pembangunan gedung kantor Desa Celukanbawang, tahun 2014 silam.

Terdakwa yang diduga menilep uang negara dengan kerugian mencapai Rp.Rp 194.534.470,01,- oleh Hakim Esthar Oktavi,SH.MH., didampingi Miptahul dan Nurbaya L. Gaol., diganjar hukuman selama 1 tahun 3 bulan atau 15 bulan penjara.

Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan jaksa JPU Ali Munip dkk., sebelumnya menuntut terdakwa selama 1 tahun 10 bulan atau 22 bulan Rp 50 juta, subsider enam bulan

"Menyatakan terdakwa bersalah dan menghukum terdakwa pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan serta denda Rp 50 juta, subsider 4 bulan penjara," Putus Hakim yang dibacakan secara virtual, Selasa (22/12).

Selanjutnya, demikian putusan hakim perihal uang pengganti senilai Rp 155,374 juta, persisnya Rp 155.374.470,01, terdakwa sudah menitipkan pada rekening negara melalui Kejaksaan Negeri Buleleng, dirampas negara sebagai uang pengganti.

Sebelumnya disebutkan dalam dakwan jaksa, Abdul Aziz beralamat di Gerokgak, Buleleng, bersama terpidana Muhammad Ashari selaku Perbekel (mantan) Celukanbawang, diduga melakukan perbuatan melawan hukum.

Dimana terdakwa selaku rekanan,  diduga mengurangi volume beberapa pekerjaan, namun tidak melakukan adendum atau perubahan terhadap surat perjanjian kontrak pembangunan gedung kantor Desa Celukanbawang, pada 2014 silam.

"Dalam kasus ini, terdakwa selaku Direktur CV. Hikmah Lagas diduga memperkaya diri sendiri sebesar Rp 155,374 juta,"
Kata jaksa.mot/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER