Dijebak Rekannya Beli Ganja, Pemuda asal Medan ini Dihukum 6 Tahun

  • 18 Desember 2020
  • 16:30 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 1832 Pengunjung
Suaradewata

Denpasar,suaradewata.com - Pemuda asal Medan, bernama Fakhrul Rozi dibuat terdiam saat rekannya bernama Hendarto (berkas terpisah) datang bersama petugas dari BNNP Bali untuk menjemputnya saat transaksi pemesanan ganja.

Pemuda 23 tahun inipun, dalam sidang online oleh Hakim Kimiarsa,SH.,MH dijatuhi hukuman pidana selama 6 tahun penjara, serta denda sebesar Rp.1 miliar, subsider 2 bulan penjara.

Perbuatan terdakwa sebagaimana tertuang dalam hukum pidana Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 113 ayat (1) UU RI.No.35 tahun 2009, tentang narkotik.

"Menyatakan terdakwa bersalah telah melakukan pemufakatan jahat dalam transaksi jual beli narkotika jenis ganja. Menghukum terdakwa pidana penjara selama 6 tahun," ketok palu hakim secara online di PN Denpasar.

Jaksa I Wayan Sutarta yang sebelumnya menuntut 8 tahun penjara, menjabarkan bagaimana awal mulanya petugas dari BNNP Bali mengamankan terdakwa pada 31 Agustus 2020.

Dikatakannya, Hendarto yang saat itu diamankan di BNNP Bali menghubungi pemuda asal Medan ini sekitar pukul 10.00 Wita, Senin, 24 Agustus 2020. Dimana terdakwa saat itu disuruh memesan ganja 2 ons dan uang langsung dikirim Rp.1 juta.

Selanjutnya, terdakwa yang tidak mengetahui rekannya sudah ditangkap, merasa tidak curiga. Iapun langsung menghubungi temannya di Medan bernama Bayu (DPO). Terdakwa memesan ganja seharga Rp.900 ribu.

Pada taggal 31 Agustus, pesanan Ganja tiba di kantor JNE jalan Dano Poso, Sanur. Terdakwa yang saat itu mengambil paket ganja, langsung mengirimkan foto pengambilan kepada Hendarto melalui pesan di WA.

Tidak berselang lama, Hendarto bersama petugas dari BNNP Bali tiba dan langsung mengamankan terdakwa. Dalam paket kiriman tersebut dibuka dan benar berisi ganja yang beratnya 60,95 gram.

Menanggapi putusan hakim, terdakwa yang tinggal di Pondok Arya, Banjar Anyar Kerobokan, Kuta Utara, menyatakan menerima. Sementara itu, jaksa daei Kejati Bali memilih untuk pikir-pikir.mot/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER