Sepakat Hasil Evaluasi Gubernur Bali, Dewan Tetapkan RAPBD 2021 Diangka 3,8 Triliun

  • 03 Desember 2020
  • 13:45 WITA
  • Badung
  • Dibaca: 1624 Pengunjung
suaradewata

Badung, suaradewata.com - Setelah disepakati oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Badung, Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) tahun 2021 dari hasil evaluasi Gubernur Bali ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) APBD tahun 2021 sebesar 3,8 Triliun lebih. 

Baca : https://www.suaradewata.com/read/202012030009/tapd-bersama-badan-anggaran-dprd-bahas-hasil-evaluasi-gubernur-bali-terhadap-rapbd-2021.html

Tidak berlangsung lama pasca rapat kerja membahas hasil evaluasi Gubernur Bali terhadap RAPBD Kabupaten Badung tahun 2021 bersama TAPD, Dewan yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Badung, Putu Parwata langsung menetapkan RAPBD tahun anggaran 2021 bersama anggota DPRD Kabupaten Badung di Gedung DPRD Puspem Badung lantai III, Kamis, (03/12/2020). Pada saat paripurna penetapan APBD tahun anggaran 2021 sebesar 3,8 Triliun lebih itu, semua anggota dewan setuju untuk segera ditetapkan menjadi Perda APBD tahun anggaran 2021. 

Ketua DPRD Kabupaten Badung, Putu Parwata mengatakan setelah disepakati bersama TAPD Kabupaten Badung atas hasil evaluasi Gubernur Bali terhadap RAPBD tahun anggaran 2021, pihaknya di Dewan sepakat untuk menetapkan hasil evaluasi Gubernur Bali terhadap RAPBD 2021 menjadi Perda APBD tahun 2021 sebesar 3,8 Triliun.

"Dengan demikian 3,8 Triliun itu diharapkan semuanya tercover kepentingan kepentingan yang sifatnya manatory dan kemudian kepentingan kepentingan yang sifatnya mengikat, jadi semua sudah diakomodir dan sudah sesuai dengan ketentuan," kata Parwata.ang/utm

 


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER