Jerinx SID Dipindah ke Lapas, JPU Ajukan Banding

  • 30 November 2020
  • 22:40 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 1624 Pengunjung
Suaradewata

Denpasar,suaradewata.com - Menyusul diajukan banding dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU), terhadap I Gede Arya Astina alias Jerinx, langsung dipindahkan penahananannya dari Polda Bali ke Lapas Kerobokan, Senin (30/11).

Penggebuk drum Superman Is Dead, yang diketok palu oleh hakim di PN Denpasar selama  14 bulan pidana penjara atau 1 tahun dan 2 bulan penjara, kini telah menghuni Lapas yang sesak dengan napi kasus narkotika. 

Soal kelanjutan hukumnya, team JPU gabungan dari Jaksa Kejati Bali dan Kejari Denpasar, yang sebelumnya, menuntut suami dari Nora Alexandra ini selama 3 tahun, memutuskan untuk upaya banding ke tingkat Pengadilan Tinggi Denpasar. 

"Dari pihak JPU setelah memikirkan selama 7 hari, langsung menyatakan banding atas putusan terdakwa I Gede Aryastina als. Jerinx," singkat Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali, A. Luga Harlianto.

Menurutnya, hukuman yang ditimpakan kepada Jerinx masih belum cukup mengobati perasaan para dokter yang merasa terhina dengan postingan Jerinx di Instagramnya.

"Putusan tersebut dirasa kurang memenuhi rasa keadilan di masyarakat. Di dalam hal memberatkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum telah disampaikan bahwa terdakwa telah melukai perasaan dokter dan tenaga kesehatan dalam hal ini tidak hanya di Bali namun se-Indonesia yang saat ini sedang berjuang untuk melakukan pengobatan terhadap masyarakat yang terpapar Covid-19," kata Luga.

Selain itu, kata Luga, Jaksa menyakini vonis pidana penjara terhadap Jerinx masih belum cukup untuk menimbulkan efek jera kepada masyarakat untuk bijak dalam mengunakan media sosial. 

Secara terpisah Wayan 'Gendo' Suardana selaku kuasa hukum dari Jerinx menyebutkan bahwa sebenarnya kliennya tidak akan mengambil tindakan upaya hukum lanjutan. "Namun jika pihak JPU melakukan upaya banding. Maka mau tidak mau tidak ada pilihan lain kita harus banding. Mandat itu yang kami jalankan," kata Gendo.mot/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER