Komisi I DPRD Tabanan Tinjau Krematorium Tunon Santha Graha

  • 17 November 2020
  • 10:35 WITA
  • Tabanan
  • Dibaca: 1683 Pengunjung
suaradewata

Tabanan, suaradewata.com  - Keberadaan Krematorium milik Desa Adat Bedha di Banjar Pangkung Tibah, Desa Pangkung Tibah, Kecamatan Kediri, Tabanan, yang diberi nama Tunon Santha Graha perlu diperkuat dengan adanya payung hukum sebagai legalitas. Maka dari itu, Komisi I DPRD Tabanan, Selasa (17/11) menggelar kunjungan ke krematorium tersebut yang diterima langsung oleh Bendesa Adat Bedha serta para pengurus Adat.

Dari pantauan di lapangan, rombongan wakil rakyat itu dipimpin oleh Ketua Komisi I DPRD Tabanan I Putu Eka Putra Nurcahyadi didampingi anggotanya, Ni Made Dewi Trisnayanti dan Luh Wayan Dewi Marheni. Rombongan diterima oleh Camat Kediri I Made Murdika, Bendesa Adat Bedha I Nyoman Surata beserta jajarannya.

Usai berkeliling, Ketua Komisi I DPRD Tabanan I Putu Eka Putra Nurcahyadi mengatakan bahwa, atas perintah dari Ketua DPRD Tabanan, pihaknya melakukan kunjungan ke krematorium yang pembangunannya rampung di awal tahun 2020 lalu itu, untuk memberikan pendampingan dalam hal legalitas keberadaan krematorium tersebut. "Diantaranya proses pengajuan ijin, agar bagaimana Tunon Santha Graha ini memiliki legalitas sebagaimana niat baik Desa Adat Bedha dalam pendirian krematorium ini agar sesuai peruntukannya," tegasnya.

Terlebih menurutnya dalam revisi RTRW telah diatur mengenai pembangunan di sempadan pantai. Sedangkan krematorium itu sendiri memang berdiri dipinggir pantai, sehingga harus ada payung hukum yang jelas atau setidaknya ada kebijakan yang bisa melegalkannya. Juga perihal pensertifikatan lahan dari krematorium tersebut.  "Apalagi kalau di Bali kita bicara Desa Adat jelas mengacu pada Perda Nomor 4 Tahun 2019, dan dalam hal ini ada potensi-potensi yang harus dipayungi dengan hukum yang tepat atau setidaknya rekomendasi Bupati. Yang jelas kami arahkan Pemkab Tabanan mungkin melalui Asisten I berpadu dengan Dinas Kebudayaan, Dinas Perijinan dan Dinas Lingkungan Hidup untuk betul-betul mengkaji ini lebih dalam," papar politisi asal Marga tersebut.

Apalagi menurutnya, Adat memang diharapkan bisa menjaga dan melestarikan adat dan budaya. Dan keberadaan krematorium ini dianggap penting oleh masyarakat sehingga pihaknya merasa wajib untuk memfasilitasi sampai nanti tidak ada permasalahan dalam pendirian krematorium tersebut. "Maka dari itu dalam waktu dekat kita akan rapat dengan OPD terkait, dalam hal ini karena ranah adat kita akan ajak Dinas Kebudayaan Tabanan, atau mungkin Dinas Pemberdayaan Desa Provinsi, MDA atau bahkan PDHI jika diperlukan, intinya agar tidak berbenturan dengan aturan yang ada," tandasnya.

Sementara itu Bendesa Adat Bedha, I Nyoman Surata menuturkan jika lokasi berdirinya krematorium tersebut merupakan Setra Tamiu yang sudah ada sejak dulu dan keberadaannya sangat bermanfaat di era sekarang. Dimana Desa Adat Bedha terdiri dari 38 Banjar dengan 23 Setra dan 18 Pura Dalem. "Ini sejak dulu memang Setra Tamiu, jadi bisa diatur dengan aturan yang lain asalkan tidak dipindahkan," tegasnya.

Ditambahkannya jika pada jaman dulu sebagaimana Setra memang tidak memiliki sertifikat, namun belakangan ini karena ada program PTSL maka seluruh aset berupa lahan bisa disertifikatkan. Dan kebetulan ada lahan milik Pemda Tabanan seluas 2,25 ha di dekat lokasi yang sudah diaudiensi dengan harapan bisa dimohonkan kerjasamanya untuk lahan parkir.ayu/utm


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER