Pandemi Covid-19 Pengaruhi Penurunan Klaim Jasa Raharja

  • 27 November 2020
  • 13:15 WITA
  • Badung
  • Dibaca: 1590 Pengunjung
suaradewata

Badung, suaradewata.com - Memasuki usianya yang ke-60, tidak menyurutkan pelayanan bagi Jasa Raharja kepada masyarakat. Dengan tetap meningkatkan pelayanan kepada masyarakat yang mengalami kecelakaan hingga meninggal dunia maupun luka-luka.

Bahkan untuk saat ini, klaim yang diberikan kepada korban kecelakaan lalulintas berdasarkan pada sistem asas domisili. Artinya, apabila ada warga Bali mengalami kecelakaan hingga meninggal dunia di provinsi lain, pihak Jasa Raharja akan tetap menyerahkan klaim asuransi kematiannya kepada ahli waris di Bali.

Bahkan, penyerahan klaim saat ini lebih dipermudah melalui transfer ke rekening ahli waris. Itu disampaikan, Kepala Bagian Operasional Jasa Raharja Cabang Bali, Lalu Saripudin saat penanaman pohon di Pantai Pererenan, Kecamatan Mengwi Kabupaten Badung, Jumat (27/11).

"Penyerahan klaim kepada ahli waris korban kecelakaan kami bekerja sama dengan Disdukcapil terkait data-data korban dan ahli waris," jelasnya.

Dikatakannya, sejak pandemi Covid-19 menyebar di Bali, maka sistem pelayanan dilakukan dengan jemput bola maupun melalui telepon dan WhatsApp.

"Melalui sistem transfer langsung ke rekening ahli waris maka kita tidak akan mungkin salah di dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat terutama pada pemberian santunan," katanya.

Lebih lanjut dia menyampaikan bahwa kasus kecelakaan lalulintas di masa pandemi mengalami penurunan. Pasalnya, masyarakat mengurangi berkegiatan di luar rumah maupun bepergian.

"Saat pandemi, jumlah klaim pada tahun ini mengalami penurunan 30% dibandingkan periode tahun sebelumnya. Dimungkinkan adanya faktor mengurangi ke luar rumah," akunya.

Selain penurunan penyerahan klaim, demikian Saripudin, pendapatan premi asuransi kecelakaan lalulintas tahun ini juga menurun signifikan hampir 40%. Kondisi ini dimaklumi karena pergerakan orang juga berkurang.

Ia menjelaskan pada periode Januari-Oktober 2019 klaim yang diserahkan Jasa Raharja Cabang Bali sebesar Rp. 42 miliar, diantaranya sebesar Rp. 16 miliar untuk korban meninggal dunia yang diserahkan kepada ahli waris dan Rp 26 miliar biaya perawatan di rumah sakit untuk korban kecelakaan yang mengalami luka-luka.

Sedangkan santunan pada periode yang sama tahun 2020 ini sebesar Rp 33,5 miliar dengan rincian Rp 21 miliar korban luka-luka dan Rp 12,5 miliar untuk yang meninggal dunia.mot/utm

 


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER