Bawa Sabu 54 gram, Kurir Jaringan Lapas ini Dituntut 14 Tahun 

  • 18 November 2020
  • 15:10 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 1531 Pengunjung
Suaradewata

Denpasar,suaradewata.com - Irawan (37) yang selama ini mengaku dikendalikan seseorang napi di Lapas Kerobokan untuk edarkan sabu. Membuat dirinya pasrah ketika JPU mengajukan hukuman selama 14 tahun penjara. 

Tututan yang diajukan Jaksa Rindayani,SH itu terkait kasus narkotika dengan barang bukti sabu berat 54,03 gram. Jaksa dari Kejati Bali ini menjerat terdakwa dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

"Memohon kepada majelis hakim agar terdakwa dihukum selana 14 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara," tuntut jaksa yang dibacakan secara telekonferens dari PN Denpasar.

Terdakwa yang didampingi secara virtual oleh PBH Peradi Denpasar meminta waktu tujuh hari untuk membuat pembelaan secara tertulis yang akan dibacakan pada agenda sidang yang dipimpin Hakim Hari Supriyanto,SH.MH,.

Diterangkan JPU dalam dakwaan bahwa pria asal Malang ini ditangkap oleh petugas dari Ditres Narkoba Polda Bali pada 16 Mei 2020 di Rumah Kos Pondok Oka, Jalan Giri Dahri, Perumahan Bhumi, Jimbaran, Badung. 

Dari penggledahan itu, Polisi menemukan 56 peket potongan pipet plastik berisi sabu dengan total berat 9, 58 gram netto, 10 paket plastik klip berisi sabu dengan total berat 43,47 gram netto, dan 1 plastik klip berisi sabu dengan berat 1,00 gram netto. 

Kepada petugas, terdakwa mengaku bahwa seluruh barang bukti itu adalah milik seseorang yang dikenalnya bernama Komang dan merupakan napi di Lapas Kerobokan. Selama ini dirinya hanya diminta untuk edarkan yang dikendalikan oleh Komang.

"Total barang bukti yang berhasil diamankan ada 67 paket berisi sabu dengan total berat bersih keseluruhan 54,05 gram," tutup Jaksa Rindayani.mot/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER