Prihatin Penjual Arak Dipiring, Hakim Wawan Bayarkan Denda

  • 18 November 2020
  • 15:15 WITA
  • Gianyar
  • Dibaca: 2159 Pengunjung
Suaradewata

Gianyar,suaradewata.com – Merasa prihatin dengan kondisi penjual arak yang mencari sumber penghasilan di tengah pandemi covid-19, hakim yang menangani persidangan itu, Wawan Edi Prasetyo membayarkan denda tipiring kelima terdakwa penjual arak total sebesar Rp 100 ribu. Alasannya, selain mengedepankan hati nurani, pemerintah juga harus melakukan pembinaan masyarakat dengan Pergub nomor 1 tahun 2020, tentang legalisasi arak sebagai minuman alkohol tradisional.

Para terdakwa yang disidangkan masing-masing Wayan Sukartana, Wayan Rena, Ida Bagus Putu Suarbawa, Wayan Duta, dan Ni Nyoman Lipet dihadirkan langsung lengkap dengan barang bukti. Yaitu berupa minuman arak yang dikemas dalam botol air mineral ukuran besar dan tanggung. Dalam sidang mereka pun mengaku memilih berjualan arak demi mendapatkan penghasilan di tengah pandemi dan sep8nya order pariwisata. dirumahkan dari tempat kerjanya.  Sebab rata-rata terdakwa sebelumnya merupakan bekerja di bidang pariwisata.

Hakim Ketua Sidang Tipiring tersebut, Wawan Edi Prasetyo menanyakan kepada salah satu terdakwa, Wayan Sukartana mengapa berjualan arak?. Dijawab karena turis sepi, sehingga ia memilih berjualan arak sejak dirumahkan sebagai sopir pariwisata. “Kalau setiap hari nangkap 100 orang karena jualan arak tidak apa-apa. Tapi ini justru akan menjadi bom waktu, sebab Gubernur saja bebas minum arak untuk cegah virus. Masak rakyat kecil yang awam hukum ditangkap,” paparnya.

Dalam kesempatan itu, Wawan juga mengintruksikan salah satu terdakwa untuk menujukkan uang yang ada di dompetnya. Sehingga didapati uang sebesar Rp 300 ribu. Dengan jumlah uang sebesar itu dikatakan tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari terlebih terdakwa memiliki anak yang masih kecil dan seorang istri. “Ini masyarakat sudah susah menyambung hidup, dan Gubernur menyuarakan legalisasi arak, kenapa rakyat musti ditangkap,” cetusnya.

Sebagai penegak hukum, Wawan pun berharap adanya sebuah sosialisasi terkait Pergub dengan legalitas arak tersebut. Mengingat warga yang tidak mengetahui hukum akan nurut-nurut saja ketika berhadapan dengan hal serupa.  “Ini semestinya dilakukan pembinaan, pengawasan, dan pendampingan terlebih dulu. Penegak hukum  harus bisa menjaga kepantasan dan keadilan dalam sidang,” tegasnya.

Dalam persidangan tersebut kelima terdakwa mengakui kesalahannya. Lantaran sidang tersebut Tipiring, sehingga tidak ditahan dan hanya dikenakan denda sebesar Rp 15 ribu dan biaya perkara sebesar Rp 5 ribu. Berbeda jika mereka menolak dakwaan, berkas -berkas tersebut akan dikembalikan. Merasa empati dengan para terdakwa, Hakim Ketua persidangan, Wawan langsung membayarkan semua denda serta biaya perkara tersebut di depan persidangan.

"Kasihan masyarakat kecil sedang terhimpit secara ekonomi, mereka menerima-menerima saja, padahal Pak Gubernur setiap ada tamu disodori minuman arak. Tapi ketika rakyat kecil jualan arak kenapa ditangkap. Kita juga wajib harus mencerahkan  dan mencerdaskan masyarakat,” tandasnya.

Wawan yang tengah menyelesaikan pendidikannya di Program Doktor (S3) Ilmu Hukum di Unud ini pun menambahkan. Meskipun para terdakwa memang salah dalam penjualan arak tersebut, semestinya ada pendampingan maupun sosialisasi terlebih dahulu. Sebab yang diketahui oleh masyarakat saat ini arak legal di Bali sesuai arahan Gubernur. gus/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER