Belum Disidangkan, Sejoli Narkoba Nikah di Rutan Polresta Denpasar

  • 12 November 2020
  • 18:50 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 1609 Pengunjung
Suaradewata

Denpasar,suaradewata.com - Sejoli kasus narkotika yang masih proses penyidikan di Polresta Denpasar menjalani upacara mabiokaonan atau upacara pernikahan singkat secara adat Bali. Menariknya itu dilakukan di Rutan Polresta.

Mempelai yang dinikahkan itu, Ida Bagus Putu Ardika Purnama (28) dengan Desi Paulika Sari (29) yang keduanya berstatus tersangka dalam kasus yang sama. 

Upakara mabiokaonan dilangsungkan mengingat mempelai wanita, Desi Paulika tengah mengandung berusia enam bulan. Setidaknya nanti setelah keduanya dinyatakan bebas dari hukuman, maka akan kembali dilangsungkan pernikahan secara resmi dengan dipuput oleh pemuka agama Hindu.

Kombes Pol Jansen Panjaitan, membenarkan adanya kegiatan upacara dari dua tersangka sejoli di rutan Polresta. Dirinyapun meyakinkan bahwa dalam kegiatan ini tetap dengan menerapkan prokes.

"Waktu ditangkap, ternyata tersangka yang perempuan sudah dalam keadaan hamil. Tapi tidak kelihatan," aku Kapolresta.

Dikatakan Jansen, kedua sejoli itu dibekuk di Jalan Glogor Carik Denpasar Selatan (Densel) dalam waktu bersamaan. Dengan melihat kondisi tersangka perempuan yang kehamilannya sudah berjalan 6 bulan, maka  pihak orang tuanya IB Putu Ardika mengajukan permohonan izin untuk tempat dan waktu dalam melangsungkan upakara perkawinan secara singkat.

Upakara dalam bentuk mebyukaonan atau mesakapan ini dipuput oleh Ida Ayu Widiari asal Singaraja yang disaksikan oleh kedua orang tua laki - laki  dan keluarga dari pihak perempuan. 

"Kita punya pertimbangan kemanusian karena tersangka yang perempuan ini sedang hamil dan mereka saling mencintai dan kebetulan dalam satu tahanan disini. Tapi kalau pasangannya ada di luar, tentu akan jadi pertimbangan dan bisa saja tidak kita izinkan," tutup Kombes Jansen.mot/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER