Mulai 6 Oktober KPU Mulai Tetapkan DPSHP Tingkat Desa

  • 05 Oktober 2020
  • 20:35 WITA
  • Badung
  • Dibaca: 1844 Pengunjung
Suaradewata

Badung,suaradewata.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Badung mulai 6 Oktober 2020 tetapkan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) di tingkat Desa. Hal itu diungkapkan oleh Ketua KPU Kabupaten Badung I Wayan Semara Cipta mengungkapkan bahwa padahari Selasa, (06/10/2020), KPU Badung akan menetapkan DPSHP di tingkat Desa. 

"besok mulai 6 Oktober kita akan menetapkan daftar pemilih sementara ditingkat desa, kemudian di tingkat Kecamatan penetapan DPSHP pertanggal 9 Oktober dan kita di Kabupaten Badung menetapkan 16 Oktober menjadi DPT daftar pemilih tetap," ungkap Semara Cipta Senin, (05/10/2020).

Saat ini, KPU Badung sedang melakukan sosialisasi secara intens karena memasuki dua tahapan. Tahapan pertama yakni kampanye yang sudah berjalan dari 26 September dan kedua kita memasuki proses pemuktahiran data pemilih.

"Ada penegasan bahwa kampanye sekarang ada perbedaan dari masa masa di masa normal bahwa sekarang ada pembatasan maksimal 50 orang itu yang terpenting di masa Covid-19," ujarnya.

Selain itu, saat ini KPU Kabupaten Badung sedang melakukan proses perekrutan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yaitu petugas yang ada di Tempat Pemungutan Suara (TPS). 

"Dimana ada perbatasan usia yang sedikit berbeda yaitu dari usia 20 tahun sampai 50 tahun," terangnya.

Saat kampanye diatur dalam peraturan KPU maksimal diatur 50 orang, jika lebih dai 50 orang karena berkaitan dengan protokol kesehatan prosesnya dilimpahkan ke pihak lain yaitu pihak keamanan yang mengacu kepada maklumat Kapolri nomer 3 tahun 2020. 

"Bahwa ketika terjadi pengumpulan masa yang melebihi dari peraturan KPU pihak keamanan memberikan peringatan ataupun diberikan kewenangan untuk melakukan pembubaran," pungkasnya.

Ia pun mengingatkan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) karena mengacu dari semangat netralitas ASN itu sendiri, bahwa ASN tidak diperkenankan terlibat dalam kampanye, namun menghadiri diperbolehkan.

"Tetapi terlibat dalam artian memberikan dukungan memakai atribut itu tidak boleh, menghadiri boleh ketika diundang dan tidak menggunakan atribut ASN," tegasnya.ang/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER