Bawaslu Tabanan Rekomendasikan Sanksi 2 Oknum Aparatur Desa
- 29 September 2020
- 18:35 WITA
- Tabanan
- Dibaca: 1644 Pengunjung
Tabanan,suaradewata.com - Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Tabanan merekomendasikan pemberian sanksi bagi 2 oknum aparatur desa. Mereka dinilai tidak netral terkait dengan tahapan penyelenggaraan Pilkada Tabanan Tahun 2020.
"Bawaslu Tabanan sudah mengeluarkan surat rekomendasi itu kepada pihak berwenang dalam hal ini Perbekel di daerah masing-masing," kata Ketua Bawaslu Tabanan I Made Rumada, di Kantor Bawaslu, Selasa, (29/9/2020).
I Made Rumada menyebutkan berdasarkan surat Bomor.180/K.BAWASLU.BA-08/HK/01.00/IX/2020 direkomendasi kepada Prebekel Desa Lumbung untuk oknum kaur atas nama I Komang M dan No.181/K.BAWASLU.BA-08/HK/01.00/IX/2020 direkomendasikan kepada Perbekel Desa Lalang Linggah untuk oknum kaur atas Nama I Gede S di Kecamatan Selemadeg Barat.
Rumada menjelaskan, dua oknum perangkat desa hadir pada acara konsolidasi internal Partai PDIP yang dilaksanakan PAC PDIP Selemadeg Barat. Kehadiran 2 oknum Kaur Desa dalam kegiatan Konsolidasi Parpol salah satunya menggunakan pakaian ada identitas parpol telah melanggar ketentuan pasal 51 huruf g Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Made Rumada Selaku Ketua Bawaslu Tabanan menegaskan, bahwa sudah 3 kali memberikan surat cegah dini Ke Prebekel dan perangkat desa mulai dari tahapan dan sampai saat ini menjelang masa kampanye. Dua oknum perangkat desa bernama sudah direkomendasi untuk diberikan sanksi sesuai peraturan dan prundang-undangan yang berlaku. " Ucapnya.rls/utm/nop
Komentar