Pergub 25/2020 : Perjuangan Koster Lindungi Pura, Pratima & Simbol Keagamaan

  • 16 Juli 2020
  • 12:15 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 1580 Pengunjung
suaradewata

Denpasar, suaradewata.com - Memasuki Bali Era Baru, membuat masyarakat Pulau Dewata di era kepemimpinan Gubernur, Wayan Koster kian merasakan suasana yang merdeka pasca lahirnya Peraturan Gubernur Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pelindungan Pura, Pratima, dan Simbol Keagamaan.

Pasalnya dalam 5 tahun terakhir, Pulau Bali terus menjadi sasaran penodaan kesucian pura seperti ada oknum wisatawan yang naik di Pelinggih untuk berfoto, hingga Pratima dicuri oleh oknum yang tidak bertanggungjawab, dan segala proses upacara pembersihannya untuk mengembalikan kesucian Pura itu sendiri selalu menjadi beban umat Hindu baik secara ekonomi, waktu maupun psikologis.

"Jadi dalam rangka meningkatkan sradha dan bhakti sesuai dengan ajaran agama Hindu, menjaga kemuliaan tempat-tempat suci agama Hindu, guna mewujudkan visi pembangunan daerah Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui
Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru, maka perlu melakukan Pelindungan Pura, Pratima, dan Simbol Keagamaan Umat Hindu," jelas Gubernur Bali, Wayan Koster saat didampingi Ketua PHDI Provinsi Bali, Prof. Dr. I Gusti Ngurah Sudiana, M.Si dan Bendesa Agung Majelis Desa Adat Provinsi Bali, Ida Panglingsir Agung Putra Sukahet di Gedung Gajah, Jaya Sabha, Denpasar, Jumat (10/7).

Dalam penjelasannya, Gubernur Koster yang juga menjabat sebagai Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali ini mengatakan Pelindungan Pura, Pratima, dan Simbol Keagamaan umat Hindu dilakukan untuk mencegah terjadinya penurunan kesucian Pura, pencurian Pratima, dan penyalahgunaan Simbol Keagamaan, mencegah dan menanggulangi kerusakan, pengerusakan, pencurian, penodaan, dan penyalahgunaannya secara niskala-sakala.

"Sehingga Peraturan Gubernur ini kami buat bertujuan untuk mewujudkan Pelindungan Pura, Pratima, dan Simbol Keagamaan berlandaskan aturan hukum secara terpadu dan bersifat niskala-sakala, Memfasilitasi pencegahan dan menanggulangi kerusakan, pengerusakan, pencurian, penodaan, dan penyalahgunaan Pura, Pratima, dan Simbol
Keagamaan umat Hindu secara niskala-sakala," ujarnya seraya menegaskan dalam Pelindungan Pura, Pratima, dan Simbol Keagamaan dilakukan dengan cara inventarisasi, pengamanan, pemeliharaan, penyelamatan, dan publikasi.awp/utm


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER