Konsumsi Sabu dan Ekstasi, Dua Remaja ini Dituntut 8 Tahun

  • 16 Juli 2020
  • 11:55 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 1945 Pengunjung
suaradewata

Denpasar, suaradewata.com - Kedua remaja yang masing-masing berumur 20 tahun bernama I Nengah  Primaditya Saputra dan Rizky Septian Adityas M'nao, diajukan hukuman pidana selama 8 tahun oleh JPU di PN Denpasar.

Tuntutan yang dibacakan secara virtual oleh Jaksa Oka Surya Atmaja,SH meyakinkan bahwa kedua remaja ini bersalah memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu dan ekstasi. 

Perbuatan kedua terdakwa ini dinilai oleh JPU Kejari Denpasar telah melawan hukum sebagaimana tertuang dalam Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menyatakan terdakwa bersalah dan mengajukan tuntutan hukuman pidana penjara kepada masing-masing terdakwa selama 8 tahun penjara. Serta membayar denda masing-masing sebesar Rp 800 juta subsidar 6 bulan penjara," tuntut Jaksa.

Melalui telekonferens, ketua Majelis Hakim Esthar Oktavi,SH.MH yang mendengar tuntutan JPU begitu tinggi, langsung menanyakan kepada kedua terdakwa. "Hei, sabu dan ekstasi ini buat untuk kalian pakai sendiri?," Tanya ke Hakim ke terdakwa. 

"Iya yang mulia," Jawab terdakwa kompak. "Kalian ini kan masih sekolah dan mahasiwa, uang dari mana buat beli sabu dan ekstasi ini?, " Tanya Hakim lagi. "Uang sendiri yang mulia, saya kerja, usaha angkringan kopi," Jawab terdakwa Primaditya. 

"Dugem kok di dalam kamar, berdua lagi. Jangan kalian dua ini pacaran,?" Tanya Hakim Esthar dengan nada kesal. Kedua terdakwa hanya merunduk saling toleh. "Mohon keringanan hukuman yang mulia," pinta kedua terdakwa.

Untuk diketahui, kedua terdakwa yang masih bersetatus mahasiswa ini melakukan tindak pidana karena memiliki Narkotika golongan I bukan taman berupa 1 plastik klip sabu seberat 2,73 gram netto, dan  1 plastik klip berisi serpihan ekstasi seberat 0,68 gram netto.

Penangkapan kedua terdakwa oleh Satnarkoba Polresta Denpasar pada Kamis 12 Maret 2020 sekitar pukul 23.00 Wita bertempat di Jalan Puri Gading C1 depan rumah No. 31, Jimbaran, Kuta Selatan, Bandung.

Dari penangkapan yang disertai penggeledahan tersebut, petugas mengamankan beberapa barang bukti berupa 1 plastik klip sabu seberat 2,73 gram netto, dan  1 plastik klip pecahan tablet warna coklat mengandung ekstasi seberat 0,68 gram netto. 

Dari pengakuan para terdakwa, sabu dan ekstasi itu didapat dengan cara membeli dari seseorang bernama Hendru seharga Rp 1,5 juta. Rencananya barang terlarang itu akan dipakai secara bersama.mot/utm


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER