Perarem Desa Adat di Buleleng Diminta Mengikuti Kebijakan MDA Provinsi Bali

  • 22 Juni 2020
  • 18:05 WITA
  • Buleleng
  • Dibaca: 1595 Pengunjung
istimewa

Buleleng, suaradewata.com - Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Buleleng meminta perarem desa adat di Buleleng yang dibentuk agar mengikuti kebijakan Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali. Sejauh ini dari informasi diperoleh, sudah hampir 80 persen Desa Adat di Buleleng menyusun pararem (peraturan desa adat) dalam persiapan menghadapi new normal.

Sekedar diketahui, isi atau format dari perarem sudah diatur di dalam MDA Provinsi Bali. Apa yang telah diisi dalam format pararem dan setelah ditetapkan juga harus kembali disampaikan kepada MDA provinsi Bali. Sehingga yang diatur dalam pararem tentu lebih fleksibel dan mengikuti kebijakan kepala daerah.

Sekretaris GTPP Covid-19 Bulelen, Gede Suyasa mengatakan, pararem yang dibentuk seluruh desa adat di Buleleng mengikuti kebijakan Bupati Buleleng. Misalnya, mengikuti aturan jam buka tutup pasar yang diatur melalui Surat Edaran (SE) Bupati Buleleng, yakni jam buka tutup pasar tradisional dan modern yakni mulai pukul 06.00 wita sampai dengan pukul 18.00 wita.

Jika perkembangan kasus Covid-19 di Buleleng semakin landai atau stagnan bahkan semakin menurun kasusnya, tentunya dari tim gugus tugas akan merubah kembali jam buka tutup pasar. "Hal ini harus diatur kembali, jika bisa pengaturan jamnya lebih fleksibel, tetapi tentunya mengikuti kebijakan yang telah ditetapkan kepala daerah," kata Suyasa, Senin (22/6/2020) siang.

Terkait sanksi yang ditetapkan dalam pararem merupakan kewenangan dari desa adat itu sendiri. Melalui SE Provinsi Bali yang ditandatangani Sekda Bali menyebutkan, kepada penegak hukum agar ikut melakukan pengawasan dan pembinaan termasuk penerapan hukum bagi para pelanggar protokol kesehatan Covid-19. "Ini perlu sinergitas antar lembaga bersama-sama mengawasai perilaku masyarakat," tandas Suyasa. rik/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER