Curi Uang Rp20 Juta dan Hasilnya untuk Beli Motor, Pelaku Pencurian Dibekuk Polisi

  • 04 Juni 2020
  • 19:00 WITA
  • Buleleng
  • Dibaca: 1588 Pengunjung
suaradewata

Buleleng, suaradewata.com - Gede Sastrawan alias Loleng (37) asal Desa Banyuseri, dibekuk jajaran Polsek Banjar karena terbukti melakukan pencurian di sebuah rumah yang ada di Banjar Dinas Jembong, Desa Gobleg, Kecamatan Banjar, Buleleng, sejak tahun 2019 lalu hingga terakhir pada Kamis (28/5/2020) lalu secara beruntun. Kasus pencurian ini dilaporkan korban Ketut Ardini.

Dari informasi, pelaku ini merupakan pacar dari Komang Arsini yang juga menjadi korban aksi kejahatan dari pelaku. Awalnya, kakak korban Ardini yakni Komang Sarsini kehilangan uang sebesar Rp20 juta disimpan di almari. Sebelumnya, Sarsini juga kehilangan celengan yang di dalamnya ada sejumlah uang.

Aksi pencurian kembali terjadi di rumah korban, pada Kamis (28/5/2020) sekitar pukul 17.00 wita. Korbannya adalah Ketut Ardini yang kehilangan barang berupa satu buah kalung emas beserta mainan, 2 buah cincin emas, sepasang sumpel emas lengkap dengan surat pembelian dan uang tunai Rp450 ribu.

Atas kejadian ini, korban Ardini melapor ks Polsek Banjar. Unit Reskrim Polsek Banjar melakukan penyelidikan. Pelaku mengarah ke Gede Sastrawan alias Loleng asal desa Banyuseri. Kemudian pada Selasa (2/6/2020) sekitar pukul 20.00 wita, polisi mengamankan Loleng. Loleng akhirnya mengakui perbuatannya telah mencuri di rumah korban yang tak lain punya hubungan spesial dengannya.

Kapolsek Banjar, AKP. Made Agus Dwi Wirawan mengatakan, aksi ini dilakukan Loleng secara berturut-turut saat kondisi rumah korban dalam keadaan sepi. Dan barang perhiasan emas hasil curian sebagian dijual kepada orang lain dan sebagian disimpan oleh pelaku.

Sedangkan uang sebesar Rp20 juta yang dicuri pelaku Loleng, digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan membeli satu unit motor Honda CBR warna merah tahun 2015 dengan nopol DK 6059 IU yang kini diamankan sebagai barang bukti.

"Pelaku aslinya dari Banyuseri, sering main ke Gobleg. Barang bukti emas yang dicuri dari korban Ardini, disembunyikan di gundukan kayu dekat rumah pelaku. Sebagian lagi sudah dijual oleh pelaku. Saat ini masih kami kembangkan lagi, dimana saja pelaku beraksi. Diduga ada TKP lain," ungkap Agus Dwi, Kamis (4/6/2020) siang.

Selain mengamankan barang bukti motor, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu buah kalung emas beserta mainannya, 2 buah cincin emas, dan sepasang sumpel emas lengkap dengan surat pembelian yang sempat disembunyikan pelaku.

Sementara Loleng sehari-hari bekerja sebagai petani ini mengakui, aksi ini dilakukan secara bertahap di rumah Sarsini. Smas yang dia curi itu awalnya jatuh di halaman rumah. Tapi setelah melihat situasi aman, barulah dirinya mengambil emas tersebut.

"Uang Rp20 juta saya belikan motor. Motornya pakai ngojek, nganter-nganter dia. Saya memang pacaran dengan dia (korban Sarsini). Kalau soal emas itu sebenarnya jatuh di halaman rumahnya. Awalnya saya belum berani ngambil. Tapi setelah dua jam, lalu saya ambil. Setelah 10 hari baru saya jual dan laku Rp2,5 juta," tandas Loleng.

Akibat perbuatannya tersebut, Loleng kini terancam dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 5 tahun penjara. rik/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER