2 Calon Kelian Dinas Setor Kelengkapan Administrasi

  • 28 Mei 2020
  • 11:00 WITA
  • Badung
  • Dibaca: 2005 Pengunjung
suaradewata

Badung, suaradewata.com - Hari terakhir pendafatran, 2 Calon Kelian Dinas Banjar Anyar Desa Sembung Kecamatan Mengwi setor kelengkapan administrasi kepada Panitia Penjaringan dan Penyaringan Kelian Dinas di Balai Banjar Anyar Desa Sembung, Kecamatan Mengwi, Rabu malam, (27/05/2020).

Baca : https://www.suaradewata.com/read/202005270007/banjar-anyar-sembung-akan-mengadakan-pencoblosan-pemilihan-kelian-dinas.html

Ketua Panitia Penjaringan dan Penyaringan Kelian Dinas Banjar Anyar, Drs. I Ketut Suarnatha mengatakan hari ini pihaknya mengadakan pertemuan terkait pendaftaran terakhir dari pada calon. Dalam pertemuan itu terdapat 2 calon Kelian Dinas Banjar Anyar yang menyetorkan kelengkapan administrasi calon.

"Pendaftaran terakhir sekarang, sudah ada 2 calon," ucap Ketut Suarnatha kepada media suaradewata.com, Rabu malam, (27/05/2020). 

Terkait adanya rencana pencoblosan dan pemilihan calon Kelian Dinas Banjar Anyar, kata ia, karena masih belum mendapatkan persetujuan dari masyarakat. Apakah nanti ada pencoblosan ataukah bisa dilakukan secara musyawarah, maka, akan mengumpulkan masyarakat terlebih dahulu.

"Jalan mana yang kita tempuh, nanti kita kumpulkan dulu masyarakat, baru kita bisa melakukan hal hal seperti itu, kalau musyawarah sangat bagus, kalau memang tidak, nanti kita lakukan voting, ntah caranya bagaimana nanti kita sepakati dengan masyarakat, biar aman masyarakat kita," ungkapnya.

Terkait hal itu, Ketut Suarnatha menerangkan, bahwa pada hari Jumat, (29/05/2020), sekitar pukul 12.00 wita akan diadakan rapat dengan masyarakat Banjar Anyar di Balai Banjar Anyar. Dimana dalam rapat tersebut akan dihadiri sebanyak 38 orang yang mewakili per Kartu Keluarga (KK) dalam satu karang ayahan. Sehingga dapat meminimalisir kehadiran dalam situasi pandemi Covid-19.

"Kita lakukan voting, cara votingnya kita sepakati bersama dengan masyarakat, siapa nanti mendapatkan kepercayaan masyarakat yang lebih dialah yang di SK kan oleh Perbekel," terangnya.

Saat ditanya bagaimana teknisnya nanti? Ia menjawab akan dipikirkan nanti sesuai kesepakatan dari masyarakat.

"Nanti kita pikirkan dulu setelah bilang ke masyarakat, mau musyarawah apa voting baru kita pikirkan, apakah perlu isi foto nanti atau bagaimana nanti," jawabnya.

Ditanya terkait 2 calon yang mendaftar apakah sudah lengkap persyaratan administrasinya? Ia menjawab rasanya sudah lengkap, namun ia mengaku belum melakukan pemeriksaan pada malam pertemuan tersebut. Karena akan diperiksa pada hari Kamis, (28/05/2020), bersama para panitia penjaringan dan penyaringan Kelian Dinas Banjar Anyar.

"Nanti jadwalnya besok saya melakukan pemeriksaan sama panitia, sekarang tinggal penyetoran pendaftaran terakhir saja, besok kita lakukan pemeriksaan," jawabnya.

Pj Perbekel Desa Sembung Kecamatan Mengwi, Made Sudarta yang juga hadir dalam pertemuan tersebut mengatakan dirinya selaku Pj karena sudah menurunkan Surat Keputusan (SK) kepada panitia, tahapan-tahapan yang telah dibuatkan itu agar betul-betul dilaksanakan secara konsisten. Karena kedua calon telah melihat dan hadir, kemudian panitia juga telah hadir. Dalam hal ini tahapan-tahapan yang dibuat itu betul-betul ditaati.

"Itu saja penegasan saya, biar jangan terjadi diluar itu," kata Made Sudarta.

Ditanya, seandainya terjadi voting siapa yang akan di berikan SK? Ia menjawab akan berpedoman kepada seleksi administrasi terlebih dahulu. Apabila sudah lengkap kedua calon secara administrasi, apalagi sudah transparan diinformasikan kepada kedua calon lengkap, siapa yang akan menjadi unggulan oleh masyarakat itu yang akan diberikan SK.

"Karena ini berkaitan dengan penilaian rekam jejak, kami kaitan dengan jaring aspirasi, karena dari oleh untuk masyarakat karena melayani masyarakat, barangkali untuk tidak adanya diskriminatif barangkali dalam berita acara itu nanti dituangkan siapa yang diunggulkan oleh masyarakat itu yang kami SK kan," jawabnya.

Sementara, Calon Kelian Dinas Banjar Anyar Desa Sembung Kecamatan Mengwi, I Gede Agus Sulaiman mengatakan bahwa dirinya sudah menyetorkan 14 form list persyaratan administrasi yang diberikan oleh panitia. Dan berharap, setelah dirinya menyetorkan persyaratan administrasi tersebut, dapat diseleksi oleh panitia dengan trasparan.

"Ya sudah disetorkan, 14 form list sudah disetorkan, setelah disetorkan harapannya benar diseleksi oleh ketua panitia dengan trasparan kelengkapannya," ujar Agus Sulaiman.

Sedangkan calon Kelian Dinas Banjar Anyar Desa Sembung Kecamatan Mengwi, I Ketut Herman Budiasa juga mengatakan hal yang sama bahwa dirinya sudah menyetorkan semua kelengkapan administrasi sesuai form list yang diberikan oleh panitia.

"Pokoknya sudah sesuai dengan lis yang dikasi," ucap Herman Budiasa.

Ia pun berharap, semoga penjaringan dan penyaringan Kelian Dinas Banjar Anyar berjalan dengan lancar. Siapa pun menjadi Kelian Dinas Banjar Anyar, itu sudah menjadi pilihan masyarakat.

"Ya terpilihnya tergantung masyarakat," bebernya.

Dalam Perda 12 tahun 2017 tentang Perangkat Desa berisikan ;

PENGANGKATAN PERANGKAT DESA

Bagian Kesatu

Persyaratan Pengangkatan

Pasal 4

(1) Perangkat Desa diangkat oleh Perbekel dari warga Desa yang memenuhi persyaratan umum dan khusus.

(2) Persyaratan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut :

a. berpendidikan paling rendah sekolah menengah umum atau yang sederajat;

b. berusia 20 (dua puluh) tahun sampai dengan 42 (empat puluh dua) tahun; dan

c. memenuhi kelengkapan persyaratan administrasi.

(3) Persyaratan Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut :

a. untuk pelaksana kewilayahan berasal dari warga Banjar Dinas setempat;

b. untuk pelaksana teknis berasal dari warga desa setempat; dan

c. pengangkatan Perangkat Desa untuk pelaksana kewilayahan, proses penyaringan dilaksanakan oleh masyarakat di masing-masing banjar dinas yang bersangkutan dari beberapa calon yang memenuhi syarat paling sedikit 2 orang dan paling banyak 5 orang.

d. Surat pernyataan tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara; dan

e. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang.

Pasal 5

Kelengkapan persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c, sebagai berikut :

a. kartu tanda penduduk atau surat keterangan tanda penduduk;

b.surat pernyataan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas bermaterai;

c. surat pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhineka Tunggal Ika, yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas segel atau bermaterai cukup;

d. ijazah pendidikan dari tingkat dasar sampai dengan ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang atau surat pernyataan dari pejabat yang berwenang;

e. akte kelahiran atau surat keterangan kenal lahir;

f. surat keterangan berbadan sehat dari puskesmas atau rumah sakit daerah; dan

g. surat permohonan menjadi perangkat desa yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas segel atau bermaterai cukup.

Mekanisme Pengangkatan

Pasal 7

(1) Pengangkatan Perangkat Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Perbekel. 

(2) Pengangkatan Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui mekanisme sebagai berikut :

a. perbekel dapat membentuk tim yang terdiri dari seorang ketua, seorang sekretaris dan paling sedikit 1 (satu) orang anggota;

b. perbekel melakukan penjaringan dan penyaringan calon perangkat desa yang dilakukan oleh tim;

c. pelaksanaan penjaringan dan penyaringan bakal calon perangkat desa dilaksanakan paling lama 2 (dua) bulan setelah jabatan perangkat desa berhenti atau diberhentikan;

d. hasil penjaringan dan penyaringan bakal calon perangkat desa paling sedikit 2 (dua) orang calon dikonsultasikan oleh Perbekel kepada Camat;

e. camat memberikan rekomendasi tertulis terhadap calon Perangkat Desa paling lama 7 (tujuh) hari kerja;

f. rekomendasi yang diberikan Camat berupa persetujuan atau penolakan berdasarkan persyaratan yang ditentukan;

g. dalam hal Camat memberikan persetujuan, Perbekel menerbitkan Keputusan Perbekel tentang Pengangkatan Perangkat Desa; dan

h. dalam hal rekomendasi Camat berisi penolakan, Perbekel melakukan penjaringan dan penyaringan kembali calon Perangkat Desa paling lama 2 (dua) bulan terhitung sejak tanggal penolakan rekomendasi.ang/utm


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER