Banjar Anyar Sembung Akan Mengadakan Pencoblosan Pemilihan Kelian Dinas

  • 27 Mei 2020
  • 10:35 WITA
  • Badung
  • Dibaca: 2782 Pengunjung
suaradewata

Badung, suaradewata.com - Adanya pengunduran diri dari Kelian Dinas Banjar Anyar Desa Sembung, Kecamatan Mengwi terhitung tanggal 17 April 2020, sehingga terjadi kekosongan jabatan Kelian Dinas Banjar Anyar. Oleh karena itu, di Banjar Anyar Desa Sembung Mengwi dikabarkan akan melaksanakan pencoblosan di Balai Banjar Anyar Desa Sembung pada hari Jumat, (05/06/2020). Meski dalam situasi pandemi Covid-19, jadwal pencoblosan akan diberlakukan dengan jadwal shift. Sehingga dapat mengurangi terjadinya pengumpulan massa. 

Ketua Panitia Penjaringan dan Penyaringan Kelian Dinas Banjar Anyar, Drs. I Ketut Suarnatha mengatakan bahwa dirinya menjadi ketua panitia ditetapkan pada tanggal 27 April 2020 terkait penjaringan dan  penyaringan Kelian Dinas. Adanya penjaringan dan penyaringan tersebut karena Kelian Dinas Banjar Anyar, Ketut Bawa mengundurkan diri pada tanggal 17 April 2020. Sejak ditetapkan menjadi ketua panitia,  sudah ada yang mendaftar 2 bakal calon yakni atas nama I Made Agus Sulaiman dan I Ketut Herman Budiarta. Namun, kepada calon tersebut kini diminta untuk memperbaiki terkait kelengkapan persyaratannya agar sesuai dengan di Pemerintahan

"Mekanismenya, sesuai rencana yang disepakati oleh warga seperti pemilihan, akan ada pencoblosan, itu semua disediakan di kantor Perbekel kita hanya pelaksana saja, untuk jumlah pemilih sebelum diverivikasi kurang lebih 350an pemilih," kata Suarnatha kepada media suaradewata.com saat ditemui dirumahnya dan sambil menunjukan tempat lokasi pencoblosan, Selasa, (26/05/2020).

Dalam pencoblosan nantinya akan diberlakukan jadwal shift, sehingga pada saat pencoblosan dapat menghindari terjadinya pengumpulan masa dalam situasi pandemi Covid-19 ini. “Ya ada jadwal shift nanti”,bebernya.

Ia menerangkan, karena penjaringan di Banjar maka kita jaring di Banjar, sehingga di Banjar ada penjaringan dan jelas ada pemilihan bukan dites. Artinya di Banjar diselesaikan dulu karena di peraturan dijaring di Banjar dinas istilahnya, dalam arti seperti pemilihan yang dilakukan seluruh warga kita yang memilih. 

"Artinya penduduk warga Banjar yang memilih, penjaringannya dilakukan oleh warga Banjar, penjaringannya dilakukan oleh seluruh warga Banjar Dinas Anyar," terangnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, siapa pun pemenangnya kita setor, baik menang dan kalah disitu utusan Perbekel nanti, setelah itu mungkin dikonsultasikan kemana kita tidak tahu. "Kami menyetor hasil saja," ucapnya.

Ia pun berharap, siapapun yang memang disini itu diharapkan diangkat menjadi Kelian Dinas. Sehingga nanti perbekel yang mengeluarkan SK nya. "Semua mengharapkan siapa yang mendapatkan persetujuan lebih banyak artinya hasil pencoblosan itu diberikan tugas menjadi Kelian Dinas," harapnya.

PJ Perbekel Desa Sembung Kecamatan Mengwi, Made Sudarta mengatakan terkait dengan itu pihaknya akan mengadakan rapat Banjar terkait mekanisme dalam mencari rekam jekak calon yang akan diusulkan menjadi calon Kelian dinas. Dan nanti pihaknya akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Panitia Penjaringan dan Penyaringan kapan akan diadakan rapat di Banjar.

"Hasil dari ini, kami akan menjadikan dasar didalam rangka menjaring dan menyaring calon Kelian dinas itu sesuai mekanisme yang ada," ungkap Made Sudarta.

Terkait hal itu, pihaknya sudah menurunkan SK panitia penjaringan dan penyaringan antara lain tugasnya sudah ditentukan bahwa pertama menyusun jadwal kegiatan dan menetapkan rencana kerja penjaringan dan penyaringan Kelian dinas Banjar Anyar. Kedua, panitia harus menyusun dan menetapkan tata tertib pelaksana penjaringan dan penyaringan Kelian dinas Banjar Anyar. Ketiga, panitia harus menerima pendaftaran bakal calon Kelian dinas Banjar Anyar. Dan ke empat tugasnya melakukan penjaringan dan penyaringan bakal Kelian dinas Banjar Anyar.

"Didalam melakukan penjaringan dan penyaringan bakal calon ini dia kan melakukan rekam jejak calon, bagaimana mekanismenya makanya kami akan mengadakan rapat nanti koordinasi dengan panitianya kapan akan rapat terkait dengan penjaringan rekam jejak calon, mekanisme apa yang akan ditempuh barang kali itu yang kami lakukan, kemudian hasil dari penjaringan itu membuat berita acara dan dikirim ke perbekel," terangnya.

Ia menjelaskan, untuk sementara belum mengarah ke pencoblosan karena akan mengadakan rapat terlebih dahulu. Apakah penjaringannya tidak bisa musyawarah, apakah nanti dengan voting didalam rapat tersebut dalam rangka mencari rekam jejak calon. 

"Kesepakatan disana, aturan mainnya kita buatkan nanti dalam mencari rekam jejaknya, terlampir nanti daftar hadir krama apa diinginkan musyawarah mufakat dalam pemilihan rekam jejak apa voting, apa nanti suara terbanyak yang ditentukan tergantung hasil rapat, untuk pemilihan itu belum," jelasnya.

Lebih tegas ia mengatakan bahwa pihaknya belum mengarah ke pencoblosan, karena belum diadakan rapat di Banjar. Terkait nanti dengan Alat tulis Kantor (ATK) kelengkapan panitia tingkat Banjar nanti akan masuk dianggaran APBDes terkait ATK.

"Pertama dalam menentukan penilaian rekam jejak calon, apa dengan musyarawah mufakat, kalau tidak mungkin apa dengan voting atau apakah dengan suara terbanyak, jadi hasil hasIl voting itu kita sebagia dasar kalau itu disepakati oleh Krama, karena masyarakat yang menentukan penjaringan,"  pungkasnya.

Sementara, Camat Mengwi Nyoman Suhartana saat dikonfirmasi terkait hal itu menyarankan agar sesuai dengan Perda 12 tahun 2017. Tidak ada pemilihan dan pencoblosan, tidak ada pemilihan yang menentukan untuk menunjukan seorang Kelian definitif. Yang menentukan sepanjang memenuhi syarat Perbekel mempunyai wewenang mengangkat Kelian sepanjang memenuhi syarat yang telah direkomendasikan oleh Camat.

"Dalam persyaratan itu, kalimatnya harus sama dengan perda sehingga tidak terjadi penafsiran yang berbeda, harus disesuaikan dengan Perda," ujar Nyoman Suhartana.

"Dia mengajukan ke saya dan saya memeriksa sesuai dengan perda, diluar itu, saya tidak ada rekomendasi seperti itu,, jadi hanya berdasarkan dengan perda 12 tahun 2017," imbuhnya.

Dalam Perda 12 tahun 2017 tentang Perangkat Desa berisikan ;

PENGANGKATAN PERANGKAT DESA

Bagian Kesatu

Persyaratan Pengangkatan

Pasal 4

(1) Perangkat Desa diangkat oleh Perbekel dari warga Desa yang memenuhi persyaratan umum dan khusus.

(2) Persyaratan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut :

a. berpendidikan paling rendah sekolah menengah umum atau yang sederajat;

b. berusia 20 (dua puluh) tahun sampai dengan 42 (empat puluh dua) tahun; dan

c. memenuhi kelengkapan persyaratan administrasi.

(3) Persyaratan Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut :

a. untuk pelaksana kewilayahan berasal dari warga Banjar Dinas setempat;

b. untuk pelaksana teknis berasal dari warga desa setempat; dan

c. pengangkatan Perangkat Desa untuk pelaksana kewilayahan, proses penyaringan dilaksanakan oleh masyarakat di masing-masing banjar dinas yang 

bersangkutan dari beberapa calon yang memenuhi syarat paling sedikit 2 orang dan paling banyak 5 orang.

d. Surat pernyataan tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara; dan

e. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang.

Pasal 5

Kelengkapan persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c, sebagai berikut :

a. kartu tanda penduduk atau surat keterangan tanda penduduk;

b. surat pernyataan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas bermaterai;

c. surat pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhineka Tunggal Ika, yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas segel atau bermaterai cukup;

d. ijazah pendidikan dari tingkat dasar sampai dengan ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang atau surat pernyataan dari pejabat yang berwenang;

e. akte kelahiran atau surat keterangan kenal lahir;

f. surat keterangan berbadan sehat dari puskesmas atau rumah sakit daerah; dan

g. surat permohonan menjadi perangkat desa yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas segel atau bermaterai cukup.

Mekanisme Pengangkatan

Pasal 7

(1) Pengangkatan Perangkat Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Perbekel. 

(2) Pengangkatan Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui mekanisme sebagai berikut :

a. perbekel dapat membentuk tim yang terdiri dari seorang ketua, seorang sekretaris dan paling sedikit 1 (satu) orang anggota;

b. perbekel melakukan penjaringan dan penyaringan calon perangkat desa yang dilakukan oleh tim;

c. pelaksanaan penjaringan dan penyaringan bakal calon perangkat desa dilaksanakan paling lama 2 (dua) bulan setelah jabatan perangkat desa berhenti atau diberhentikan;

d. hasil penjaringan dan penyaringan bakal calon perangkat desa paling sedikit 2 (dua) orang calon dikonsultasikan oleh Perbekel kepada Camat;

e. camat memberikan rekomendasi tertulis terhadap calon Perangkat Desa paling lama 7 (tujuh) hari kerja;

f. rekomendasi yang diberikan Camat berupa persetujuan atau penolakan berdasarkan persyaratan yang ditentukan;

g. dalam hal Camat memberikan persetujuan, Perbekel menerbitkan Keputusan Perbekel tentang Pengangkatan Perangkat Desa; dan

h. dalam hal rekomendasi Camat berisi penolakan, Perbekel melakukan penjaringan dan penyaringan kembali calon Perangkat Desa paling lama 2 (dua) bulan terhitung sejak tanggal penolakan rekomendasi.ang/utm


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER