Terima Ganja Hampir 30 kg, Criswandy Terancam Pidana 20 tahun

  • 23 April 2020
  • 13:15 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 1565 Pengunjung
suaradewata

Denpasar, suaradewata.com - Pengiriman paket ganja asal Aceh ke Bali berat 30,39 kilogram bruto atau 27,97 kg netto, hasil pengungkapan BNNP Bali jalani persidangan secara telekonferens, Kamis (23/4) di Denpasar.

Terdakwa Criswandy (28) yang mengaku berprofesi pelatih surfing, ini didudukkan melalui sidang telekonferens dari Lapas Kerobokan dihadapkan majelis hakim yang diketuai Koni Hartanto,SH.MH.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eddy Arta,SH dalam dakwaannya menjerat terdakwa yang merupakan kurir lintas pulau ini dengan pasal 114 ayat (2) atau pasal 111 ayat (2) Undang-undang RI.No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. 

"Terdakwa telah menguasai narkotika dan sebagai perantara narkotika dalam bentuk jenis tanaman yang beratnya 27,97 kg netto," sebut Jaksa dari Kejaksaan Tinggi Bali.

Disebutkan bahwa terdakwa diamankan saat mengambil paket  tersebut dari kantor jasa pengiriman barang di seputaran Jalan Raya Canggu, Kuta Utara, Badung.

Awalnya, pihak BNNP Bali menyatakan pengungkapan berawal adanya informasi bahwa akan ada kiriman paket ganja dari Medan, Sumatera Utara ke Bali melalui kantor jasa pengiriman barang.

Berbekal informasi dan tanggal paket kiriman datang, petugas melakukan penyanggongan di seputaran kantor ekspedisi, Kamis (16/1/2020) sekitar pukul 14.00 WITA. Tak berselang lama, pelaku datang mengendarai mobil untuk mengambil paket.

Paket kardus besar yang dibawa tersangka didalamnya berisi 25 plastik warna merah dan 25 plastik warna coklat berisikan daun ganja.

"Ganja ini berasal dari Aceh, kemudian dibawa ke Medan. Dari sana baru dikirim ke Bali. Untuk mengelabuhi petugas, kardus ditulis berisikan pakaian bekas," tulis dalam berkas dakwaan.

"Untuk satu kilogram ganja, pelaku rencananya akan menjual kembali dengan harga Rp10 juta sampai Rp15 juta," sebut jaksa dalam dakwaan.mot/utm


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER