Masyarakat Banjar Tengah Buduk Akhirnya Menerima SK Kelian Dinas Yang Baru

  • 20 April 2020
  • 14:35 WITA
  • Badung
  • Dibaca: 2619 Pengunjung
suaradewata

Badung, suaradewata.com - Beberapa Minggu yang lalu, masyarakat Banjar Tengah Desa Buduk Kecamatan Mengwi sempat diwarnai rasa kekecewaan atas Surat Keputusan (SK) Kelian dinas yang baru pasca diterbitkan oleh Perbekel Desa Buduk. Hal itu dikarenakan Kelian Dinas yang diinginkan masyarakat tidak menjadi Kelian Dinas, sehingga mengungkapkan kekecewaannya dengan memasang spanduk di depan Balai Banjar Tengah. 

Baca : https://www.suaradewata.com/read/202004140022/tidak-puas-penetapan-kelian-dinas-masyarakat-pasang-spanduk.html

Berjalannya waktu hingga berita ini diturunkan, masyarakat Banjar Tengah Buduk akhirnya menerima SK Kelian Dinas yang baru tersebut. Hal itu diungkapkan oleh salah satu anggota Panitia Penjaringan dan Penyaringan Kelian Dinas Banjar Tengah Ida Bagus Ketut Pujiarta saat dikonfirmasi mengatakan bahwa masyarakat Banjar Tengah Desa Buduk sudah menerima keputusan SK tersebut. Dan kini masyarakat Banjar Tengah sedang fokus dalam penanggulangan penyebaran Covid-19. 

"Kami di masyarakat sudah menerima SK tersebut, dan Kelian Dinas yang baru sudah mulai bekerja sebagai mana mestinya," ungkap Ida Bagus Ketut Pujiarta kepada media suaradewata.com, Senin, (20/04/2020).

Disisi lain, dalam penelusuran media suaradewata.com, fakta-fakta baru akhirnya terungkap, bahwa data-data yang dibuat Panitia Penjaringan dan Penyaringan Kelian Dinas Banjar Tengah dan data yang diperoleh Camat Mengwi ternyata berbeda. Perbedaannya pada cheklist yang dibuat Panitia Penjaringan dan Penyaringan dan data yang diperoleh Camat Mengwi jelas berbeda. 

Data cheklist Panitia Penjaringan dan Penyaringan Kelian Dinas Banjar Tengah membuat 10 daftar Cheklist yakni Foto Copy KTP, Foto Copy Akte Kelahiran, Foto Copy Akte Perkawinan, Foto Copy Ijazah Pendidikan, Surat Keterangan Sehat, Surat Pernyataan Bertaqwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa, Surat Keterangan Catatan Kepolisian, Fas Foto Ukuran 4x6 dua lembar, Daftar Riwayat Hidup dan Surat Permohonan Menjadi Perangkat. Dari 4 calon Kelian Dinas yang melamar berdasarkan cheklist yang dibuat Panitia, semuanya sudah melengkapi persyaratan administrasi.

Baca juga : https://www.suaradewata.com/read/202004160014/berkas-4-calon-kadus-diakui-lengkap-tiba-di-camat-3-calon-belum-lengkap.html

Sedangkan, data yang diperoleh Camat Mengwi terdapat 11 daftar Cheklist yakni Berusia 20 (dua puluh) tahun sampai dengan  42 (empat puluh dua tahun), Untuk pelaksana kewilayahan berasal dari warga Banjar dinas setempat, Surat pernyataan tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara, Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana paling singkat 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan, Foto Copy KTP, Surat pernyataan bertaqwa kepada TYME yang dibuat oleh yang bersangkutan diatas kertas bermaterai, Surat pernyataan (memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, UUD 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika) yang dibuat oleh yang bersangkutan diatas kertas segel dan bermaterai cukup, Ijazah pendidikan dari tingkat dasar sampai dengan Ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang, Akte kelahiran, Surat keterangan berbadan sehat dari Puskesmas atau rumah sakit serta Surat permohonan menjadi perangkat desa yang dibuat oleh yang bersangkutan diatas kertas segel atau bermaterai cukup. Dari 4 calon Kelian Dinas yang melamar berdasarkan cheklist yang diperoleh Camat Mengwi, hanya satu yang melengkapi persyaratan administrasi sesuai 11 daftar Cheklist dari Camat Mengwi. 

"Jadi pada intinya Perbekel minta rekomendasi ke Camat sesuai perlengkapan yang disampaikan, meneruskan apa yang disampaikan oleh panitia, yang satu sudah lengkap semuanya, lagi 3 pas diperiksa tidak ada sisanya," terang Kasi Pemerintahan Camat Mengwi, Nyoman Suryani.

Baca juga : https://www.suaradewata.com/read/202004160014/berkas-4-calon-kadus-diakui-lengkap-tiba-di-camat-3-calon-belum-lengkap.html

Namun, saat media suaradewata.com pada Senin pagi, (20/04/2020), melakukan krooscek terkait berkas yang diberikan oleh Panitia kepada Camat yang diteruskan oleh Perbekel, dirinya hanya memberikan data cheklist diluar berkas dari calon pelamar. Karena ia mengaku belum mendapatkankan ijin oleh Camat Mengwi untuk menunjukan berkas tersebut.

"Harus ijin Pak Camat, saya hanya diberikan kewenangan untuk menyampaikan ini saja," bebernya.

Sementara, pada Perda 12 tahun 2017 tentang perangkat desa dalam hal pengangkatan Kelian Dinas kini sudah diatur didalam Perda tersebut. Dalam Perda itu telah mengatur mekanisme pengangkatan Kelian Dinas yang tercantum pada Pasal 4 dan 5 untuk segala persyaratannya harus dilengkapi. Pada Pasal 4 untuk Perangkat Desa diangkat oleh Perbekel dari warga Desa yang memenuhi persyaratan umum dan khusus. 

Persyaratan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yakni berpendidikan paling rendah sekolah menengah umum atau yang sederajat, berusia 20 (dua puluh) tahun sampai dengan 42 (empat puluh dua) tahun dan memenuhi kelengkapan persyaratan administrasi.

Persyaratan Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah untuk pelaksana kewilayahan berasal dari warga Banjar Dinas setempat, untuk pelaksana teknis berasal dari warga desa setempat, dan pengangkatan Perangkat Desa untuk pelaksana kewilayahan, proses penyaringan dilaksanakan oleh masyarakat di masing-masing banjar dinas yang bersangkutan dari beberapa calon yang memenuhi syarat paling sedikit 2 orang dan paling banyak 5 orang. 

Kemudian, surat peryataan tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara dan tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang.

Dan pada Pasal 5 untuk Kelengkapan persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c, harus melengkapi kartu tanda penduduk atau surat keterangan tanda penduduk, surat pernyataan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas bermaterai, surat pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhineka Tunggal Ika, yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas segel atau bermaterai cukup, ijazah pendidikan dari tingkat dasar sampai dengan ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang atau surat pernyataan dari pejabat yang berwenang, akte kelahiran atau surat keterangan kenal lahir, surat keterangan berbadan sehat dari puskesmas atau rumah sakit daerah dan surat permohonan menjadi perangkat desa yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas segel atau bermaterai cukup.ang/utm


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER