Tidak Puas Penetapan Kelian Dinas, Masyarakat Pasang Spanduk

  • 14 April 2020
  • 20:50 WITA
  • Badung
  • Dibaca: 3696 Pengunjung
suaradewata

Badung, suaradewata.com - Pemandangan diseputaran Jalan di Desa Buduk Kecamatan Mengwi tepatnya di depan Balai Banjar Tengah tampak 3 spanduk terpasang berisikan nada ketidakpuasan dari masyarakat. Hal itu dipicu oleh penetapan Kelian Dinas Banjar Tengah yang dinilai tidak sesuai pilihan dari masyarakat.

Ketiga spanduk tersebut bertuliskan "Kami Masyarakat Br. Tengah Buduk, Mengwi Menolak Pengukuhan Kelian Dinas Br. Tengah Yg Baru", sepanduk berikutnya bertuliskan "Demokrasi Mati... Kami Yang Memakai, Kami Yang Memilih, Jangan Intervensi Kami, Warga Br. Tengah" dan spanduk berikutnya bertuliskan "Kami Diam Bukan Menyerah, Perang Belum Selesai".

Menurut warga sekitar saat ditemui Selasa, (14/04/2020), di sekitar Banjar Tengah menerangkan spanduk tersebut sudah dipasang sekitar hari Sabtu, (11/04/2020), bahwa spanduk itu dipasang oleh masyarakat karena tidak puas dengan hasil penetapan Kelian Dinas Banjar Tengah yang baru. Menurutnya, masyarakat sudah memiliki calon Kelian Dinas untuk dipilih menjadi Kelian Dinas. 

"Yang jelas masyarakat sudah membuat calon tapi karena ada Perda yang menentukan siapa Kelian Dinasnya, sehingga masyarakat tidak puas dengan hasil yang sudah ada," terang warga sekitar yang enggan dimediakan. 

"Setelah ada spanduk baru tahu ada pelantikan, nggih masyarakat yang pasang, intinya masyarakat tidak puas," lanjut warga sekitar.

Perbekel Desa Buduk, I Ketut Sudarsana, SH saat ditemui dikediaman rumahnya mengatakan terkait hal itu, tatanan yang kita lakukan berdasarkan Perda 12 tahun 2017 bahwa kita membuat kepanitian dari masyarakat. Kepanitian itu melakukan penjaringan, setelah kita dibuatkan kepanitiaan dan panitia membuatkan aturan tatibnya disitu dan memberitahukan kepada masyarakat untuk melakukan proses permohonan. 

Permohonan yang dilakukan oleh warga masyarakat ada calon 4 orang dan semua berasal dari warga Banjar Tengah. Setelah melakukan informasi kepada masyarakat diberikan jeda waktu untuk melakukan permohonan tiga hari dari hari Rabu, (01/04/2020), hingga Jumat, (03/04/2020). Setelah itu ditetapkan oleh kepanitiaan yang sudah dianggap lolos memenuhi persyaratan kemudian diajukan kepada Perbekel, selanjutnya Perbekel fungsinya menyampaikan kepada Kecamatan untuk melakukan penyaringan.

"Penyaringan itu Pak Camat akan menjaring, yang pertama dilakukan oleh Pak Camat itu melihat administrasinya, administrasinya disitu yang lolos satu, dibuatkanlah rekomendasi oleh Kecamatan dibawa ke Desa, di Desa Pak Perbekel membuatkan penetapan, penetapan itu berupa SK dari apa yang direkomendasikan oleh Pak Camat," ucap Sudarsana kepada media suaradewata.com, Selasa, (14/04/2020).

"Tugas Perbekel itu adalah penetapan, yang melakuka proses penjaringan itu adalah Panita, penyaringan itu Pak Camat," imbuhnya.

Ia menerangkan, pada Perda 12 tahun 2017 mengisyaratkan penjaringan dan penyaringan perangkat desa, kata ia, yang ingin menjadi perangkat desa mencalonkan diri atau dicalonkan dengan syarat mengajukan permohonan. Permohonan itu diajukan kepada panitia dan panitia yang membuat tatib, tatib itu berisikan tentang tata tertib dan persyaratan sesuai yang diisyaratkan oleh perda 12 tahun 2017. 

Dari 4 calon tersebut, karena itu disahkan oleh panitia dan dianggap lolos dari segi administrasi. Sehingga dari Camat sifatnya memberikan rekomendasi, bisa menerima dan menolak keempat calon itu dan bisa menerima satu calon. Dalam proses penyaringan, pertama dicek itu administrasi sesuai dengan Perda 12 tahun 2017. Sehingga administrasi cuma satu dari calon itu yang memenuhi syarat menjadi perangkat desa / Kelian Dinas dan ketiganya tidak lolos karena kekurangan administrasi.

"Kalau pun keempatnya tidak memenuhi syarat administrasi pasti keempatnya ditolak oleh Pak Camat, syukur ada satu yang lengkap, setelah rekomendasi turun dari Kecamatan seperti itu kita di Desa buka bersama dan juga disitu sudah ada BPD yang mewakili dari Banjar Tengah, setelah dibuka kita lanjutkan intruksi dari Kecamatan untuk melanjutkan rekomendasi, sehingga Perbekel membuat penetapan berupa SK," terangnya.ang/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER