16 Orang Gelandangan Dipulangkan Paksa Pol PP Denpasar

  • 15 April 2020
  • 21:50 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 1809 Pengunjung
suaradewata

Denpasar,suaradewata.com - Sesuai amanat Perda Kota Denpasar Nomor 1 Tahun 2015, serta peningkatan kewaspadaan terhadap penyebaran Virus Corona (Covid-19), Sat Pol PP Kota Denpasar mengambil langkah tegas. 

Itu diterapkan petugas dalam penanganan terhadap 16 orang  Anak Punk dan Wanita Tuna Susila yang ditemukan di kawasan Kota Denpasar tanpa mengantongi identitas yang jelas serangkaian sidak beberapa hari belakangan ini. 

Langkah tegas pun diambil dengan memulangkan yang bersangkutan ke daerah asal pada Rabu (15/4). Kasat Pol PP Kota Denpasar, I Dewa Gede Anom Sayoga saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa Pol PP Kota Denpasar secara rutin terus menggelar monitoring dengan menyasar seluruh wilayah Kota Denpasar.

“Kami akan terus melaksanakan penertiban ini hingga masyarakat menyadari bahwa setiap kegiatan yang dilaksanakan harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan saat ini juga kita sedang meningkatkan kewaspadaan terhadap penyebaran Covid-19,” tegasnya.

Hal ini sebagai wujud nyata guna meminimalisir gangguan keamanan, ketertiban masyarakat serta sebagai upaya penegakan Perda No 1 Tahun 2015 pasal 32 tentang ketertiban umum dan kegaduhan, selain itu ditambah saat ini Kota Denpasar berstatus tanggap darurat Covid-19.

Lebih lanjut dikatakan, saat ini masih banyak aktivitas masyarakat yang belum taat pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

“Kita akan ambil langkah tegas, yang juga disesuaikan dengan imbauan tidak pulang kampung, hari ini kita pulangkan ke daerah asal, hal ini karena di Denpasar mereka belum memiliki pekerjaan yang jelas dan hanya menggelandang,” pungkasnya.mot/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER