Sekdes Buduk : SK yang Diterbitkan Perbekel Sudah Sesuai Perda

  • 15 April 2020
  • 21:45 WITA
  • Badung
  • Dibaca: 2344 Pengunjung
suaradewata

Badung,suaradewata.com - Surat Keputusan (SK) yang diterbitkan oleh Perbekel Buduk Ketut Sudarsana, SH terkait perangkat desa khususnya penetapan Kelian Dinas Banjar Tengah, sudah sesuai arahan dalam Peraturan Daerah (Perda) 12 tahun 2017. Hal itu diungkapkan oleh Sekretaris Desa (Sekdes) Desa Buduk Kecamatan Mengwi, I Wayan Sudarsana mengungkapkan bahwa Perbekel Desa Buduk menerbitkan SK sudah sesuai Perda 12 tahun 2017. 

Baca : https://www.suaradewata.com/read/202004150005/calon-kadus-ditolak-tidak-lengkapi-surat-pengadilan-dan-memegang-teguh-pancasila.html

Dalam hal ini, pihaknya menyampaikan dengan adanya Kelian Dinas Banjar tengah yang lama meninggal dunia, tentunya pada saat itu pihaknya sudah mengambil langkah-langkah sesuai dengan ketentuan yang ada. Diantaranya pertama merujuk pada Perda 12 tahun 2017, dimana saat itu merupakan penjabaran dari pada Permendagri 67 dan sebelumnya juga ada Permendagri 83 tentang Perangkat Desa.

Tidak cukup berpedoman pada aturan yang ada, karena disini kita juga punya atasan tentunya kita berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait. Diantaranya dengan Camat, namun dalam hal ini kita langsung ke kasi pemerintahan. Tentunya yang menangani tufoksi terhadap terkait proses ini.

"Kemudian kita juga sempat koordinasi dengan DPMD melalui stafnya, nah dengan petunjuk serta arahan bapak Perbekel kita selalu berpedoman kepada aturan yang ada, jadi serangkaian perjalanan yang sudah disampaikan Perbekel itu yang kita lakukan," ungkap Wayan Sudarsana kepada media suaradewata.com, Rabu, (15/04/2020).

Baca juga : https://www.suaradewata.com/read/202004150018/bila-melanggar-ketentuan-yang-ada-kelian-dinas-bisa-diberhentikan-oleh-perbekel.html

Namun dengan adanya rasa tidak puas terhadap salah satu pihak, tentunya kita menghargai dari pada ketidakpuasan tersebut. Sebelumnya, pihaknya sudah didatangi oleh tokoh masyarakat ke Kantor Desa, dan itu kita berikan apresiasi yang sangat luar biasa.

"Kami juga dari pihak Pemerintah Desa belum juga sempurna sudah barang tentu ada beberapa kekurangan, itu sudah kita sadari juga, tadi Bapak Perbekel sudah mohon maaf kepada tokoh masyarakat mari kita saling melengkapi," tuturnya.

"Jika nanti, mungkin tidak puas terhadap apa yang menjadi harapan para tokoh masyarakat, tentunya juga kita ada jalan untuk meminta penjelasan yang lebih tinggi atau kepada yang berwenang yaitu DPMD," imbuhnya.

Selain itu, pihaknya sudah diberikan arahan oleh DPMD untuk menanyakan kepada narasumbernya langsung. Sehingga kita tidak mendapatkan berita bukan pada ranahnya yang berwenang memberikan informasi.

"Pada intinya, harapan kita mari miliki desa ini agar desa kita sesuai harapan kita bersama, dan kita sudah sesuai dengan arahan di perda, dimana ada salah satu pasal yang menyebutkan bapak perbekel menerbitkan Surat Keputusan (SK) itu atas dasar rekomendasi Camat Mengwi, kita dari pemerintah desa juga tidak mau keluar dari pada rel yang ada, tetap kita melaksanakan sesuai ketentuan aturan yang ada," ujarnya.ang/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER