Membandel Buka di Luar Jam Operasional, Sejumlah Toko Disidak Pol PP Buleleng

  • 15 April 2020
  • 20:35 WITA
  • Buleleng
  • Dibaca: 1742 Pengunjung
suaradewata

Buleleng, suaradewata.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Buleleng, melakukan sidak terhadap sejumlah toko modern dan warung yang ada di wilayah Kota Singaraja, Selasa (14/4/2020) malam. Sidak ini sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Bupati Buleleng No. 08/Satgas Covid19/III/2020 tentang pembatasan jam oprasional toko modern dan warung ditengah pandemi Covid-19.

Sejumlah toko modern dan warung yang disidak ini, lantaran kedapatan masih membandel karena membuka diluar jam operasional. Sesuai SE Bupati Buleleng, waktu operasional warung, toko dan pasar mulai pukul 08.00 wita sampai dengan pukul 16.00 wita.

Satpol PP Buleleng, sejak SE Bupati Buleleng diterbitkan, sudah langsung PP menginformasikan kepada toko dan warung. Dari hasil pemantauan setelah 2 minggu berjalan, masih ditemukan ada toko dan warung yang membandel. Sehingga, Satpol PP melakukan tindakan diawali memberikan surat teguran serta pernyataan yang ditandatangani oleh pemilik toko.

Kasatpol PP Buleleng, Putu Artawan mengatakan, langkah ini dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19 atau dikenal virus Corona di Buleleng. "Untuk uang membandel, saat ini hanya diberikan surat teguran, jika masih melanggar maka akan ditutup paksa," ujar Artawan, Rabu (15/4/2020) siang.

Tidak menutup kemungkinan, menurut Artawan, akan dilakukan penyegelan terhadap usaha toko maupun warung jika kedapatan secara terus menerus melakukan pelanggaran. Disinggung dasar dari tindakan penyegelan itu, Artawan berkilah, untuk mengamankan kebijakan Bupati Buleleng yang tertuang dalam SE tersebut.

Hanya saja Artawan berharap, dengan ini mampu memberikan efek jera kepada pemilik toko dan warung yang sering membandel. "Surat edaran memang tidak ada sanksi, tapi dengan situasi seperti ini kami harus tegas. Kami juga akan memantau warga yang kumpul-kumpul di tempat keramaian," tandas Artawan. rik/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER