Gubernur Koster : Menutup Bandara atau Pelabuhan Harus Mengikuti Kebijakan Pemerintah Pusat

  • 29 Maret 2020
  • 17:45 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 1763 Pengunjung
suaradewata

Denpasar,suaradewata.com - Sejumlah langkah telah dilakukan Gubernur Bali, Wayan Koster untuk mencegah penyebaran penularan COVID-19 salah satunya melalui himbauan agar masyarakat tetap di rumah dan membatasi atau menunda perjalanan dari dan ke luar Bali. Menurutnya langkah ini menjadi bagian penting dari upaya meminimalisir interaksi antar individu maupun kelompok masyarakat yang berisiko penyebaran COVID-19.

"Terkait dengan pembatasan masuknya turis asing melalui penutupan bandara, langkah itu belum dilakukan," kata Gubernur Bali, Wayan Koster saat TVRI Nasional melakukan wawancara langsung, pada Sabtu (28/3).

Koster yang juga menjabat sebagai Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali ini menambahkan bahwa sejumlah negara memang telah menempuh kebijakan dengan menutup bandara, sehingga otomatis tidak ada penerbangan ke Indonesia atau Bali dari negara-negara tesebut.

"Untuk menutup bandara atau pelabuhan, tentu kami harus mengikuti arahan dan kebijakan Pemerintah Pusat. Kalau itu ditutup untuk semua akses, saya kira itu merupakan kebijakan lockdown yang kewenangannya ada di Pemerintah Pusat," ujarnya seraya mengatakan kami tidak melakukan itu, karena bukan kewenangan (kami, red) dan yang kami lakukan pembatasan terhadap warga ke luar dari rumah atau mengikuti kegiatan yang dihadiri banyak orang.awp/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER