Konsumsi Sabu, Cewek Kafe ini Meronta Dihukum 2,5 Tahun

  • 13 Februari 2020
  • 18:25 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 2131 Pengunjung
suaradewata

Denpasar,suaradewata.com - Ambarika Dewi (24) langsung histeris ke luar sidang usai dirinya diputus hukuman pidana selama 2 tahun 6 bulan penjara.

Majelis hakim di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu (13/2) memutuskan wanita yang sebelumnya berprofesi sebagai wanita pelayan Cafe malam ini bersalah telah memiliki dan menggunakan narkotika jenis sabu.

"Mengadili terdakwa sebagaimana tertuang dalam Pasal 127 ayat (1) UU RI.No.35 tahun 2009 tentang narkotika. Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama dua tahun enam bulan," ketok palu hakim yang di bacakan   I Wayan Kawisada,SH.MH, di ruang sidang Candra.

Sebelumnnya, tindak pidana yang dilakukan terdakwa ini berawal pada 6 Oktober 2019 sekitar pukul 00.15 Wita, saat dia menelpon seseorang bernama Koko Anton (DPO) untuk memesan sabu seharga Rp 650 ribu.

Tak  berselang lama, Koko Anton mengirim alamat tempat paket sabu ditempel yakni di atas tembok depan salah satu Ruko di perumahan  Amerta Wisata Jalan Pulau Galang, Denpasar.

"Terdakwa langsung menuju alamat yang dimaksud dan setibanya di tempat tersebut, terdakwa menemukan tempelan sabu berbalut plester warna hitam lalu terdakwa masukan ke dalam BH (pakian dalam) dan terdakwa kembali kamar kosnya," beber
Jaksa Dina Sitepu,SH.

Setibanya di kamar kos, terdakwa langsung membuka bungkusan paket itu yang didalam terdakwa satu buah plastik klip berisi sabu dan terdakwa langsung memakai sabu tersebut.

Sedangkan sisa sabu tersebut terdakwa pecah menjadi empat plastik klip dan menyimpannya di dalam bekas kotak cutton bud lalu disebumbunyikan di bawah kasur.

Beberapa jam kemudian, petugas dari Satnarkoba Polresta Denpasar mendatangi kamar kos terdakwa yakni  Kamar 102 Nantha Sari Homestay Jalan Penataran Sari No.4A, Pemongan Denpasar.

Terdakwa pun ditangkap dan dari pengeledahan ditemukan barang bukti 4 plastik klip berisi sabu.

Setelah ditimbang barang bukti sabu tersebut diperoleh berat bersih seluruhnya 0,29 gram. Terhadap putusan hakim, terdakwa sambil menangis tetap menerima, begitu juga dengan keutusan Jaksa yang sebelumnya menuntut 3 tahun penjara.mot/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER