Bawa Sabu Dari Aceh, Glen Dituntut 16 Tahun Penjara

  • 23 Desember 2019
  • 20:15 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 1729 Pengunjung
suaradewata

Denpasar, suaradewata.com - Pria asal Dusun Kuta Geulumpang Lr.II, Desa Mon Geudong, Kecamatan Banda Saksi, Kota Lhokseumawe, Aceh nekat membawa 11 paket sabu dengan berat 4,48 gram dari Aceh ke Bali.

Akibatnya, terdakwa Guykens Glen Giroth (29) ini harus menerima ganjarannya setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Bali mengajukan tuntutan selama 16 tahun penjara.

Jaksa I Made Dipa,SH dihadapan majelis hakim yang diketuai IGN Putra Atmaja,SH.MH juga mengajukan pidana denda sebesar Rp 800 juta yang bisa diganti dengan pidana penjara 4 bulan.

"Menuntut, memohon kepada majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 16 tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan," tegas Jaksa Dipa, Senin (23/12) di ruang sidang Candra, PN Denpasar.

Tuntutan JPU dari Kejati Bali ini, karena menilai perbuatan terdakwa telah melanggar Pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. 

Dalam dakwaan disebutkan tersakwa diringkus oleh pihak kepolisian dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali pada 31 Juli 2019 sekitar pukul 22.30 Wita bertempat di bawah gardu listrik di Jalan Pulau Ayu III, Kelurahan Dauh Puri, Denpasar Barat. 

Kala itu, terdakwa sedang mengambil tempelan paket sabu sebanyak 11 paket dengan berat yang bervareasi. Barang terlarang tersebut diakui terdakwa milik sesorang yang biasa dipanggil Abang.

Dari pengakuannya, terdakwa sudah dua kali mendapat tugas dari Abang untuk mengambil tempelan sabu. Sebelumnya, dia pernah mengambil 10 paket sabu di daerah Sesetan dan sudah habis diedarkan. 

"Terhadap 11 paket sabu yang berhasil diamankan, diketahui berat total 4,48 gram netto," tutup Jaksa Dipa.mot/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER