Gubernur Koster Ambil 5 Langkah Strategis Menangani Sampah di TPA Suwung

  • 15 November 2019
  • 00:00 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 2207 Pengunjung
suaradewata

Denpasar, suaradewata.com - Gubernur Bali, Wayan Koster dengan cepat mengambil langkah strategis, terkait permasalahan sampah di TPA Suwung, Denpasar. Dalam catatan Suaradewata.com saat Gubernur Bali memberikan jawaban terhadap Pandangan Umum Fraksi di DPRD Provinsi Bali, Senin (11/11) lalu, ada 5 langkah yang diambil Wayan Koster sesuai arahan Pemerintah Pusat.

Kelima langkah Gubernur Koster dalam menangani pengelolaan sampah di TPA Suwung, diantaranya Pertama, sedang dirancang skema solusi jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang dalam bentuk Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) untuk pengelolaan sampah.

Kedua, saat ini sedang dilakukan finalisasi studi kelayakan oleh PT. Penjaminan Infrastruktur Indonesia, badan usaha milik Kementerian Keuangan.

Ketiga,  Pemerintah Provinsi dengan difasilitasi oleh Pemerintah Pusat akan melakukan beauty contest dalam menentukan pihak yang sanggup membangun infrastruktur pengolahan sampah dengan biaya investasi paling murah, teknologi yang diperlukan, dan ramah lingkungan, sehingga bisa meminimumkan beban pembiayaan dari APBN dan APBD.

"Permasalahan yang sangat serius ini sampai ditangani oleh Pemerintah Pusat, bahkan masuk dalam agenda Rapat Terbatas yang dipimpin oleh Bapak Presiden. Jadi sekali lagi Pemerintah Pusat menugaskan Pemerintah Provinsi Bali untuk menangani pengelolaan sampah di TPA Suwung, tambah Koster.

Langkah yang Keempat, telah dilakukan rapat dengan Pemerintah Pusat pada tanggal 2 November 2019, di Jaya Sabha yang langsung dipimpin Gubernur Koster, dengan keputusan sebagai berikut. Dimana kata Koster yang juga menjabat sebagai Ketua DPD PDI Perjuangan Bali ini  menyatakan sedang memohon kepada Menteri PUPR untuk membangun pekerjaan konstruksi sipil (Civil Work) dan Site Preparation dalam pembangunan Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) Bali, dan memohon dapat diputuskan dalam waktu paling lama satu minggu.

"Selain itu Pemerintah Provinsi Bali dan Sarbagita menyepakati untuk memberikan kontribusi Biaya Layanan Pengelolaan Sampah (BLPS) maksimum sebesar 65 persen," ujarnya seraya menambahkan target waktu Prakualifikasi Proyek PSEL Sarbagita dimulai pada tanggal 2 Desember 2019 dan perusahan yang terpilih diharapkan sudah bisa melakukan pembangunan konstruksi paling lambat pada akhir tahun 2020, dengan masa kerja paling lama 2 tahun.

Pemerintah Pusat lebih lanjut dikatakannya telah mengupayakan tambahan subsidi melalui skema Dana Dukungan Tunai Infrastruktur (Viability Gap Fund / VGF) untuk mengurangi beban Pemerintah Daerah. Sehingga Kementerian Keuangan diharapkannya agar dapat mendukung usulan Raperda Provinsi Bali tentang Kontribusi Wisatawan untuk Pelindungan Alam dan Budaya yang sedang dibahas oleh Kementerian Dalam Negeri.

"Kelima, proses dan mekanisme dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan," tegasnya.Awp/sar


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER