Sembunyikan Kokain Dilepitan Celana Dalam, Wanita Rusia ini Dihukum 20 Bulan

  • 11 November 2019
  • 00:00 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 9181 Pengunjung
istimewa

Denpasar, suaradewata.com - Wanita asal Rusia bernama Mariia Sablina langsung menerima putusan hakim yang mengganjarnya hukuman selama 1 tahun 8 bulan (20 bulan) di PN Denpasar, Senin (11/11).

Putusan hakim yang dibacakan Esthar Oktavi.SH.MH di ruang Kartika, menilai perbuatan terdakwa sesuai Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI tahun 2009.

"Mengadili terdkawa bersalah memiliki dan menggunakan narkotika jenis kokain. Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama satu tahun delapan bulan," ketok palu hakim.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kadek Wahyudi Ardika,SH di depan mejelis hakim yang sebelumnya menuntut terdakwa Penjara selama 2 tahun 6 bulan, menyatakan pikir-pikir menanggapi putusan hakim.

Wanita 31 tahun itu dihukum atas kasus kepemilikan kokain yang dialsembunyikan di celana dalam seberat 0,68 gram netto. Terdakwa diamankan pada Senin, 20 Mei 2019 pukul 21.10 Wita.

Saat itu diamankan di depan kamar nomor 101 Bali Maita Villa, Jalan Tegal Cepuk, Kerobokan, Kuta Utara, Badung. Saat digeledah, terdakwa menunjukan 1 paket serbuk putih kokain yang disimpan di celana dalamnya.

Dari hasil pemeriksaan awal, terdakwa tidak terindikasi sebagai pengedar namun hanya sebagai pecandu. Pengakuannya, setelah mengunakan kokain terdakwa merasa lebih tenang, bertenaga dan kuat begadang.

"Dalam seminggu terdakwa bisa mengunakan kokain sebanyak 5 sampai 6 kali," ungkap Jaksa Kejari Denpasar ini. mot/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER