Lakukan Skiming Sendirian, Bule Bulgaria ini Dituntut 1 Tahun

  • 11 November 2019
  • 00:00 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 1575 Pengunjung
istimewa

Denpasar, suaradeawta.com -  Karasimir Stoykov (42) terdakwa asal Bulagaria yang melakukan pencurian data nasabah di mesin ATM Bank Mandiri bertempat di Jalan Kunti Seminyak Kuta, Badung, dituntut pidana selama 1 tahun penjara di PN Denpasar.

Jaksa Siti Sawiyah,SH selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Denpasar juga menuntut pidana sebesar Rp3 juta dan subsider 2 bulan kurungan bukan pidana penjara.

"Menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak kejahatan melawan hukum mengakses data elektronik yang bukan haknya sebagaimana tertuang dalam Pasal 46 Ayat 1 jounto Pasal 30 Ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008," sebut Jaksa dihadapan Hakim Herianti,SH.MH yang meminpin jalannya persidangan di ruang Kartika, Senin (11/11).

Dalam dakwaan disebutkan penangkapan terdakwa berawal dari informasi dari pihak Bank Mandiri bahwa telah terpasang alat skimming berupa ruter lengkap dengan flasdisk dan alat hidden camera yang terpasang di mesin atm bank mandiri yang berlokasi di Jakan Kunti, Seminyak Kuta.

Selanjutnya berdasarkan informasi tersebut pada 9 juli 2019 anggota Resmob Polda Bali bersama dengan tim dari Bank Mandiri melalukan pemantauan di ATM Bali Dely tersebut.

Terpantau pada pukul 05.47 wita, terdakwa datang dengan mengendarai kendaraan roda dua dengan nomor polisi DK-3845-OM dan masuk ke dalam atm bank mandiri.

"Di dalam atm terlihat pada CCTV pengintai yang telah terpasang dalam ATM, terdakwa membuka heidencamera yang terpasang pada pincuver ATM tersebut," sebut  Jaksa.

Tanpa menunggu lama, petugas langsung menyergap terdakwa saat itu. Dari penangkapan ini, petugas menemukan barang bukti 1 buah ruter lengkap dengan Flesdisk, 1 buah heiden camera, 26 buah kartu putih, 1 buah capi untuk mencongkel alat, 1 buah pasport milik tersangka, 1 buah dompet warna hitam, uang tunai berjumlah Rp2.990.000.mot/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER