Menunggak Pajak Hingga Ratusan Juta Rupiah, Hotel Pop Singaraja Ditempeli Stiket

  • 12 September 2019
  • 00:00 WITA
  • Buleleng
  • Dibaca: 9254 Pengunjung
suaradewata

Buleleng, suaradewata.com -Badan Keuangan Daerah (BKD) Buleleng pada Kamis (12/9/2019) menempeli stiker pada Hotel Pop Singaraja. Penempelan stiker ini, lantaran pihak management hotel menunggak pajak sejak tahun 2018 lalu. Tak tanggung-tanggung total pihak hotel menunggak pajak sebesar Rp443.693.289.

Jumlah tunggakan pajak itu termasuk denda yang terdiri dari pajak hotel sebesar Rp427.608.177, pajak restaurant sebesar Rp15.786.362, dan pemakaian air tanah sebesar Rp298.750.

Kabid Pelayanan dan Penagihan BKD Buleleng, Gede Sasnita Ariawan mengatakan, sebelumnya pihaknya sudah melakukan tahapan-tahapan seperti memberikan Surat Peringatan I yang berlaku selama tujuh hari kepada pihak management hotel.

Sesuai aturan, jika tidak ada upaya pembayaran dari wajib pajak, maka obyek pajak tersebut ditempeli stiker yang menyatakan bahwa obyek pajak ini belum memenuhi kewajiban pembayaran pajak.

"Karena belum memenuhi kewajibannya lanjut ke Surat Peringatan II yang berupa teguran hingga saat ini kami menempel stiker. Ini sudah sesuai aturan, jadi dengan penempelan ini diharapkan dari pihak management segera melakukan kewajibannya dengan membayar pajak," ujar Sasnita.

Sementara itu Manager Hotel Pop Singaraja, Putu Danu Sartika Yasa mengaku, penunggakan pajak ini karena pihak management Hardys yang selama ini menaungi hotel ini sedang pailit. "Sudah kami sampaikan SP I dan SP II ke Management Hardys, karena sedang pailit. Kalau dipakai untuk pembayaran pajak dan dendanya, tentu operasional hotel tidak berjalan," kata Danu.

Danu berharap, agar kondisi ini segera membaik, sehingga pihak management bisa melakukan pembayaran kewajiban. "Kami berharap agar pihak management segera memenuhi kewajiban, jangan sampai tiba batas waktunya. Kalau hotel tidak bisa beroperasi, jelas kami bisa kehilangan pekerjaan," tandas Danu.rik/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER