Nyambi Jadi Kurir Sabu, Mifta Dihukum 11 Tahun Bui

  • 06 September 2019
  • 00:00 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 1871 Pengunjung
suaradewata

Denpasar, suaradewata.com - Pria berprofesi sebagai sopir freelance, bernama Miftachul Ulum alias Mifta hanya terdiam saat ketok palu hakim di persidangan, PN Denpasar memutuskan bersalah dengan hukuman selama 11 tahun penjara.

"Mengadili terdakwa bersalah memiliki dan menyediakan sabu sebanyak sebanyak 9 paket, dengan berat keseluruhan 72,58 gram netto. Perbuatan terdakwa telah melawan hukum sebagaimana disebutkan dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotik,' sebut Hakim Gde Ginarsa,SH.MH yang memimpin jalannya persidangan di ruang Candra.

Majelis hakim menjtuhkan hukuman kepada pria 26 itu pidana penjara selama 11 tahun, dikurangi selama berada dalam tahanan serta pidana denda Rp 1 miliar subsidair tiga bulan penjara.

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Hendrawati,SH yang sebelumnya menuntut Minftachul dengan pidana penjara 14 tahun. Ditambah tuntutan pidana denda Rp 1 miliar subsidair empat bulan penjara.

Terhadap putusan ini, terdakwa yang didampingi penasehat hukum dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar, menyatakan menerima. Sedangkan pihak JPU Kejari Badung menyatakan pikir-pikir.

Diungkap dalam surat dakwaan jaksa, awalnya terdakwa berkenalan dengan Dede (DPO). Sekitar bulan Maret 2019 terdakwa dihubungi oleh Dede, menawarkan pekerjaan menjual sabu-sabu.

Terdakwa ditugasi mengambil sabu-sabu oleh Dede di suatu tempat untuk kemudian di pecah menjari beberapa paket sesuai perintah Dede. Sekali tempel, terdakwa diberi upah Rp 50 ribu. Atas tawaran itu, terdakwa menyetujui.

Pada Jumat 3 Mei 2019 sekitar pukul 02.00 Wita, terdakwa disuruh oleh Dede mengambil tempelen sabu-sabu di sebuah lahan kosong di kawasan Jimbaran, Badung. Usai itu terdakwa kembali ke kosnya di Jalan Pulau Roti, Pedungan, Denpasar.

Dua hari kemudian, saat terdakwa keluar dari kosnya petugas dari Sat Resnarkoba Polresta Denpasar melakukan penangkapan. Dari penggledahan ditekukan sabu-sabu yang disimpannya di lemari dan ditemukan 9 paket sabu-sabu dengan berat keseluruhan 72,58 gram jnetto. 

Selain itu juga ditemukan, beberapa alat bukti yang memberatkan terdakwa sebagai penyedia dan perantara yaitu 1 timbangan elektrik, 2 bal pipet, 10 bendel plastik klip kosong, 1 buah bong.mot/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER