Sah Menjadi Aset Pemkab Buleleng, PN Singaraja Eksekusi Lahan di Wilayah Jalan Teratai

  • 19 Agustus 2019
  • 00:00 WITA
  • Buleleng
  • Dibaca: 2293 Pengunjung
suaradewata

Buleleng, suaradewata.com - Pengadilan Negeri (PN) Singaraja melakukan eksekusi terhadap lahan seluas 300 meter persegi atau 3 are di wilayah Jalan Teratai, Kelurahan Banyuasri, Buleleng, pada Senin (19/8/2019). Eksekusi dilakukan tim gabungan dari Polisi, Satpol PP, PN Singaraja, dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Buleleng.

Berita acara eksekusi dibacakan oleh Panitera PN Singaraja, Rotua Roosa Mathilda Tampubolon, SH., MH. Proses eksekusi dilakukan, setelah Majelis Hakim PN Singaraja mengabulkan permohonan eksekusi yang diajukan oleh Pemerintah Buleleng melalui kuasa hukumnya, menyikapi putusan Peninjauan Kembali (PK) No. 115 PK/Pdt/2017 yang dikeluarkan Mahkamah Agung (MA) dan dimenangkan Pemkab Buleleng.

Ditemui usai pembacaan berita acara eksekusi, Panitera PN Kelas IB Singaraja, Rotua Roosa Mathilda Tampubolon mengatakan, putusan nomor 552/Pdt.G/2018.PN Singaraja yang dikeluarkan pada 9 Maret 2019 memiliki kekuatan hukum tetap. Menurut dia, eksekusi ini merupakan tindaklanjut dari putusan PK yang bersifat deklaratur (bersifat pernyataan, red).

"Awalnya bersifat deklaratur, diajukan gugatan untuk menyempurnakan supaya putusan itu bersifat kondemnatur yang berisi penghukuman, maka pengadilan melaksanakan apa yang menjadi isi dari putusan pengadilan. Putusan ini sudah inkrah, eksekusi dapat dilakukan tanpa izin lagi dengan Pengadilan Tinggi," ujar Roosa Mathilda.

Salah satu tim pengacara Pemkab Buleleng, Gede Indria mengakui, upaya ini sebagai bentuk penyelamatan aset pemerintah. Untuk pemanfaatan selanjutnya, akan diserahkan kepada Pemkab Buleleng. "Di tempat lain juga segera di eksekusi lahannya, dimana Pemkab Buleleng dinyatakan sebagai pemenang," jelas Gede Indria.

Sengketa ini bermula, dimana lahan yang seluas 15 are yang berada di Jalan Teratai, Kelurahan Banyuasri merupakan asset Pemkab Buleleng dengan SHP No. 16 Tahun 2009. Lahan seluas itu dipakai jalan masuk untuk menuju lokasi lahan seluas 2 hektare yang ada di seberang sungai Banyumala. Tapi, diatas lahan 15 are muncul sertifikat hak milik (SHM) seluas 3 are dengan No. 312 Tahun 2001 atas nama Putu Dresnaguna.

Hal inipun berujung proses peradilan. Gugatan dari Putu Deresnaguna sempat menang baik di tingkat PN Singaraja, Pengadilan Tinggi (PT) hingga Kasasi. Namun Pemkab Buleleng mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas sengketa tersebut, dengan menunjukkan bukti-bukti baru.

Akhirnya, permohonan PK dikabulkan oleh MA pada Agustus 2017 lalu, yang intinya membatalkan seluruh putusan sebelumnya tingkat PN, PT dan Kasasi. Dinyatakan, objek sengketa merupakan sah milik Pemkab Buleleng. Sehingga, lahan seluas 3 are tersebut dinyatakan menjadi bagian dari luas lahan 15 are dan aset Pemkab Buleleng.

Atas putusan MA tersebut, Pemkab Buleleng mengajukan gugatan untuk pelaksanaan eksekusi pada PN Singaraja. Gugatan itu pun dikabulkan oleh majelis hakim di PN Singaraja, untuk dilakukan eksekusi terhadap objek tanah yang menjadi sengketa.

Sementara Putu Dresnaguna mengaku, ikhlas. Menurutnya, tanah tersebut sudah sejak lama dikuasai keluarganya yang dimanfaatkan untuk perkebunan. Hal itu telah dibuktikan pada sebuah lontar yang dibuat tahun 1951. Atas dasar lontar itu, keluarga Dresnaguna mensertifikatkan tanah itu.

"Saya ikhlas, tapi putusan itu syarat kepentingan. Disebelah barat lahan 300 are itu ada tanah pemerintah yang baru dibeli. Mereka tidak ada akses kesana karena dipisahkan sungai, jadi tanah saya dibutuhkan. Toh kalau saya tetap pertahankan, melawan pemerintah pasti kalah saja," ungkap Dresnaguna.

Bupati Buleleng, Putu Agus Suradnyana menerangkan, lahan yang ada di wilayah Jalan Teratai rencananya akan dibangun lapangan dan berbagai fasilitas umum, namun rencana itu belum tahu kapan dilakukan. Hanya saja tahun depan, pihaknya berencana akan membangun akses jembatan terlebih dahulu. "Belum ada target kapan dibuat lapangan. Kami bangun dulu akses jembatannya, karena di lahan itu terdapat sungai," tandas Suradnyana. rik/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER