Duo Mucikari Komplek di Sanur Dituntut Ganti Rugi Uang Korban

  • 19 Agustus 2019
  • 00:00 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 2429 Pengunjung
istimewa

Denpasar, suaradewata.com  - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Bali mengajukan hukuman tuntutan selama 7 tahun kepada kedua terdakwa yang berprofesi sebagai mucikari dalam kasus perdagangan anak di bawah umur.

Tuntutan yang dibacakan Jaksa Ida Ayu Nyoman Surasmi,SH dibacakan dimuka sidang ruang Candra, Senin (19/8) di Pengadilan Negeri Denpasar dengan ketua majelisnya Ni Made Purnami,SH.MH.

Oleh JPU kedua terdakwa masing-masing Ni Komang Suciwati alias Bu Komang Suci (49) dan Ni Wayan Aristiani alias Mami Wayan (51) dinilai bersalah melakukan tindak pidana dengan menempatkan, membiarkan, melakukan eksplotasi secara ekonomi atau seksual terhadap anak.

Perbuatan para terdakwa ini diatur dan diancam dalam Pasal 76 I jo Pasal 83 UU RI No.35/2014 tentang perubahan atas UU RI No.23/2002 tentang perlindungan anak.

"Memohon kepada majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman kepada kedua terdakwa selama 7 tahun dan denda sebesar 100 juta rupiah yang bisa diganti dengan pidana penjara 6 bulan," sebut Jaksa.

Tidak cukup sampai disitu, Jaksa juga menuntut kedua terdakwa membayar restitusi atau ganti rugi bagi 5  korban berupa uang sebesar Rp 144.192.000. Dengan rincian, untuk korban PS (17) sebesar Rp31.579.000, AA (15) sebesar Rp 4.650.000, DH (18) sebesar Rp 37.645.000, NANP (15) sebesar Rp65.850.000, dan NW (16) sebesar Rp4.450.000.

Tanggungan tersebut ditujukan kepada terdakwa Bu Komang Suci dan terdakwa Mami Wayan dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar restitusi dalam waktu 14 hari setelah putusan yang telah memproleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk pembayaran restitusi.

"Apabila terdakwa tidak mampu membayar restusi maka diganti dengan pidana kurungan 6 bulan," tegas Jaksa dalam amar tuntutannya.

Menanggapi tuntutan ini, para terdakwa melalui penasehat hukumnya akan mengambil langkah hukum dengan mengajukan pembelaan secara tertulis.

Sebagaimana diketahui, bergulirnya kasus ini berawal ketika Cindy Belvia Sari (belum ditangkap) yang pernah bekerja untuk Bu Komang Suci sebagai cewek open Boking Out (BO). Cindy kemudian pulang ke Jakarta dengan alasan anaknya tidak ada pengasuh.

Beberapa lama kemudian, Cindy menghubungi beberapa korban untuk menjadi cewek open BO di Bali dengan iming-iming dapat gaji sebesar Rp10 juta sebulan dan fasilitas lengkap.

Setelah menyakinkan para korban, Cindy kemudian menghubungi Bu Komang Suci untuk menyiapkan biaya tiket keberangkatan para korban ke Bali.

Para korban itu kemudian diberangkatkan secara bertahap tiba di Bandara Ngurah Rai, pada bulan Oktober 2018. Ada pun inisial para korban itu yakni NW alias Caca (16), AA alias Angel (15), DH alias Vina (18), PS Mira (17), dan NP alias Billa (15).

Sesampai di Bali anak-anak ini tinggal di tempat terdakwa (Bu Komang Suci) di Jalan Bet Ngandang II Gang Indah No.3 Desa Sanur Kangin, Kecamatan Denpasar Selatan, kota Denpasar.

"Setelah para korban di Bali, Bu Komang Suci kemudian menghubungi Mami Wayan untuk menitipkan para korban di Aqurium 3B. Mami Wayan pun menyetujui permitaan Bu Komang Suci dengan syarat tidak boleh ada cewek yang masih dibawah umur atau dibawah umur 18 tahun," ungkap Jaksa dalam dakwaan.

Kemudian terdakwa  berpesan kepada anak-anak korban apabila ditanya umurnya mengatakan 19 tahun dan mereka (korban PSK) di target mendapat tamu minimal 7 orang.

Aqurium 3B buka mulai pukul 17.00 Wita sampai Pukul 04.00 Wita atau 05.00 Wita pagi. Ironisnya selama bekerja sebagai PSK, para korban sudah melanyani banyak laki-laki dan ternyata para korban tidak mendapatkan uang dan fasilitas sesuai janji Cindy Belvia Sari.

"Korban hanya mendapat Rp80 ribu per setiap melayani tamu laki-laki, tidak ada gaji atau upah yang dijanjikan. Untuk semalam korban melayani minimal 3 tamu," beber JPU.

Mirisnya lagi, para korban juga harus membayar uang tiket keberangkan dari jakarta ke Bali yang dibiayai Bu Komang Suci dan juga membayar tempat tinggal kepada Bu Komang Suci.mot/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER