KPU Bali Siap Boyong Data Pendukung ke MK

  • 10 Juni 2019
  • 00:00 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 3585 Pengunjung
istimewa

Denpasar, suaradewata.com –Sengketa Pemilu 2019 kini tengah berproses di Mahkamah Konstitusi (MK) pasca adanya gugatan dari peserta Pemilu termasuk Pemilihan Presiden (Pilres). Salah satu yang menjadi sorotan adanya dugaan kecurangan yang bersifat Terstruktur Sistematis dan Masif (TSM) di seluruh Provinsi di Indonesia. Terkait hal itu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali kini tengah sibuk menyiapkan data dan dokumen untuk dibawa ke MK di Jakarta pada hari Selasa, (11/06/2019).

Beberapa hari terakhir semua KPU Kabupaten/Kota se Bali telah berupaya keras menyiapkan data-data untuk dibawa ke MK. Data-data yang dibutuhkan tersebut kemudian dikumpulkan di KPU Bali untuk kemudian dibawa ke Jakarta.

Ketua KPU Provinsi Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan saat dikonfirmasi mengatakan kini pihaknya tengah menyiapkan semua dokumen pendukung untuk dibawa ke MK. Dokumen-dokumen tersebut berupa rekap Kecamatan hingga rekap di Provinsi.

"Saat ini kami tengah menyiapkan semua dokumen pendukungnya, termasuk SK penetapan dan lainya, intinya semuanya yang dibutuhkan dalam sidang nanti kita berusaha untuk menyiapkan dan rencannya besok dibawa ke Jakarta,” ucap Dewa Lidartawan. Selain data terkait pilpres KPU Bali juga tengah menyiapkan adanya gugatan terkait Pileg DPRD Provinsi Bali Dapil Bali I Denpasar. Untuk data dan dokumen pileg nanti akan dibawa ke Jakarta pada Bulan Juli 2019. "Habis Pilpres dulu bulan Juni ini, baru kemudian Pileg bulan Juli," pungkasnya. 

Lebih jauh Lidartawan mengatakan terkait gugatan di Pileg untuk Bali, kini gugatan yang sudah jelas adalah adanya gugatan dari Partai Gerindra Dapil Bali I Denpasar, sedangkan gugatan Partai Berkarya pihaknya belum tahu kejelasan gugatannya apa.

Menurutnya terkait munculnya gugatan di Pileg, pada waktu rekapitulasi di tingkat Provinsi tidak ada keberatan bahkan waktu rekap di Denpasar pun juga tidak ada keberatan. Mestinya waktu rekap di Denpasar kalau mau mempermasalahkan seharusnya pada saat itu mengajukan keberatan, namun pada waktu rekap di Denpasar tidak ada keberatan. Kemudian sudah direkap lagi di Provinsi, juga dari Partai Gerindra tidak ada keberatan apapun. Namun tiba-tiba muncul gugatan di MK. "Dari awal kami ingin transparan dan di Provinsi tidak ada lagi keberatan, itu artinya bahwa semuanya menerima, tapi kami tidak tahu tahu-tahu muncul gugatan di MK,” ucapnya.ang/red


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER