Memukul dan Menendang Perempuan, Kernet Bus Ini Diamankan Polsek Kuta

  • 13 Februari 2019
  • 00:00 WITA
  • Badung
  • Dibaca: 2207 Pengunjung
suaradewata.com

Badung, suaradewata.com - Gara-gara sempat adu mulut di sebelah Hotel Crystal Jalan By Pass Ngurah Rai, Kuta, Badung, Kamis, (07/02/2019). Kernet Bus ini akhirnya diamankan Polsek Kuta sekitar pukul 15.00 wita, Jumat, (08/02/2019). Kernet bus tersebut diamankan Polsek Kuta lantaran telah melakukan pemukulan dan menendang perempuan yang sama-sama menggunakan jalan tersebut.

Informasi yang berhasil dihimpun, pada hari Kamis, (07/02/2019), sekitar pukul 20.00 wita ketika seorang perempuan berinisial AJ, 39 (korban) asal Perum Siligita atas blok 3 No.1 Nusa Dua, Kutsel, Badung hendak ke hotel mengalami kecelakaan dengan pengendara sepeda motor di Jalan By Pass Ngurah Rai Kuta Badung sebelah Hotel Crystal. Pada saat itu AJ mengecek dari samping sebelah kanan dan datang mobil Bus sambil klakson berkali-kali dan AJ bilang "iya pak sabar sabar", namun kernet Bus tersebut yakni Made Primayoga, 24 (pelaku) asal Banjar Dinas Kawanan, Desa Sawan, Kecamatan Sawan, Buleleng tidak terima dan langsung turun menghampiri korban. Kemudian pelaku dan korban sempat adu mulut dan akhirnya pelaku memukul wajah korban dan menendang perut korban. Kemudian pelaku mangambil kayu bermaksud memukul saksi yang ada di TKP, namun di lerai oleh massa. Selanjutnya pelaku naik bus lalu pergi, kemudian kejadian tersebut dilaporkan ke Polsek Kuta.

Kanit Reskrim Polsek Kuta IPTU I Putu Ika Prabawa saat dikonfirmasi membenarkan adanya kejadian tersebut. Berdasarkan laporan tersebut, tim opsnal  yang dipimpin langsung oleh Panit Reskrim IPTU Budi Artama, S.H, M.H., langsung mengarah ke TKP untuk mencari saksi dan cctv di seputaran TKP. Selanjutnya pada hari Jumat, (08/02/2019), sekitar pukul 15.00 wita pelaku dapat diamankan. Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka memar pada pipi kanan dan terasa sakit pada perut.

"Pelaku diamankan ke Polsek Kuta guna penanganan lebih lanjut, dan diancam 2 tahun 8 bulan penjara, dari introgasi awal pelaku mengakui telah melakukan pemukulan terhadap korban sebanyak 1x menggunakan tangan kosong pada bagian pipi kanan dan menendang sebanyak 1x pada bagian perut," ujar IPTU Putu Ika, Rabu, (13/02/2019). ang/ari


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER