Wadanton Satpol PP Bali Cabut Dua Keterangan Terkait Kasus Baliho KERIS

  • 06 Desember 2018
  • 00:00 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 2954 Pengunjung
suaradewata

Denpasar, Suaradewata.com- Setelah sebelumnya saksi dari anggota satpol PP mencabut keterangan terkait masalah adanya penganiayaan dalam kasus pengancaman dan penganiayaan terhadap aparatur negara oleh terdakwa I Ketut Putra Ismaya Jaya alias Keris (40), I Ketut Sutama (51) dan IGN Edrajaya alias Gung Wah (28).

Dalam sidang masih mendengar keterangan saksi, giliran dari IB Gde Suartana selaku Wadanton Satpol PP Bali mencabut keterangannya. Bahkan ada dua keterangan yang dicabut dimuka sidang pimpinan Bambang Ekaputra, SH.MH pada Kamis (6/12) di PN Denpasar.

Itu setelah Jaksa I Made Lovi Pusnawan SH menanykan kepada saksi soal adanya keterangan yang menyatakan ada penganiayaan yang dilakukan oleh terdakwa.

"Sodara saksi mengatakan bahwa ada tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh salah satu terdakwa, tetapi tidak tau siapa yang melakukan. Bemar demikian? Tanya Jaksa dan langsung dijawab tidak pernah menyatakan demikian di BAP. 

"Saya tidak pernah beri keterangan itu. Ataupun juga melaporkan keterangan demikian," ucap saksi yang akhirnya mencabut keterangan dalam dakwaan.

Termasuk juga soal menyampaikan laporan kepada pimpinan bahwa ada anak buahnya yang melaporkan dianiaya. "Saya tidak pernah memberi keterangan itu. Hanya mendengar dan tidak melaporkan soal ada penganiayaan," bantah saksi lagi.

Menariknya, terungkap dalam persidangan bahwa usai kejadian itu telah terjadi kesepakatan damai. Hingga sakai mengaku kaget justru ada laporan ke polisi terkait apa yang terjadi. Pun dirinya mengaku tidak memerintahkan anggotanya ataupun mendengar ada anggotanya yang melaporkan.

Justru saksi merasa terkejut saat dipanggil polisi untuk memberikan kesaksian terkait kedatangan terdakwa ke lantor Satpol PP Bali. 

Sidang sempat bikin gelak tawa ketika sejumlah saksi mengaku takut dengan kedatangam terdakwa kala itu. "Sodara takut apa? Sebelumnya saat didatangi para pedagang saat sidak, sambil jerit-jerit sodara tidak takut. Apa ada mengancam? Tanya hakim yang dijawab."tidak yang mulia, saya hanya merasa takut saja," aku saksi.

Hingga pukul 17.40 Wita, Majelis Hakim menskor selama 20 menit untuk istirahat hingga dilanjutkan pada keterangan saksi berikutnya. 

Untuk diketahui, Pihak jaksa menyiapkan ada 13 saksi dalam perkara ini mereka, Sujana dan Made Dodi dari anggota kepolisian. I Dewa Nyoman Rai Darmadi selaku Kabid Tramtib Satpol PP, sisanya anggota Pol PP. Pemeriksaan dimulai dari saksi I Made Budiarta, Surojo, I Nyoman Kariana. AA Made Warsika, Gede Jayadi, I Wayan Wasta, I Nyoman Sudana, IB Gede Suartana, IB Dwipayana, serta IB Sukadana.

Dari kesimpulan keterangan saksi, terdakwa Ismaya membantah jika dirinya datang hanya dengan mengatakan atas perintah siapa baliho diturunkan bukan mengatakan Siapa yang turunkan baliho. Dirinya juga mengatakan bahwa datang untuk konfirmasi tanpa melakukan pengancaman.

"Saya masih bingung soal kata takut yang mulia. Karena kami datang dengan damai bukan dengan kekerasan apalagi membentak bentak petugas saat itu. Itu tidak ada," bantah Ismaya. mot/rat


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER