Sidak KTP di Desa Mambal dan Desa Mekarbhuana, 29 Pelanggar Terjaring

  • 06 Desember 2018
  • 00:00 WITA
  • Badung
  • Dibaca: 2457 Pengunjung
suaradewata

Badung, suaradewata.com - Sebanyak 29 pelanggar terjaring sidak KTP di Desa Mambal dan Desa Mekarbhuana Kecamatan Abiansemal sekitar pukul 04.00 wita, Kamis, (06/12/2018). Selanjutnya dilanjutkan sidang tipiring di Kantor Camat Abiansemal dengan denda sebesar 50 ribu rupiah.

Kasi Penyelidikan dan Penyidikan pada Bidang Penegakan Perda Sat Pol PP Kabupaten Badung Wayan Sukanta seijin Kasat Pol PP Badung, I Gusti Agung Ketut Suryanegara mengatakan sidak tersebut dilaksanakan di Desa Mambal dan Desa Mekarbhuana Kecamatan Abiansemal sekitar pukul 04.00 wita, Kamis, (06/12/2018). Dari hasil sidak terjaring 29 pelanggar tanpa KTP dan selanjutnya dilanjutkan sidang tipiring di Kantor Camat Abiansemal sekitar pukul 09.00 wita. Dalam sidang tersebut dihadiri 25 pelanggar, kegiatan ini bersinergi dengan kepolisian, TNI, Dinas sosial, dinas Capil, Kecamatan Abiansemal, Limas Desa dan unsur aparat desa Mambal dan Mekarbuana.

"Keputusan hakim didenda sebesar 50 Ribu rupiah dengan subsider kurungan 2 hari, semua pelanggar memilih bayar denda, sisa 4 pelanggar akan ditipiringkan jadwal berikutnya karena saat sidang tidak hadir, dan pelanggaran kebanyakan dari luar Bali yaitu Jawa," ujar Sukanta, Kamis, (06/12/2018). ang/rat

 


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER