Sambil Onani Andri Todongkan Pistol Mainan ke Karyawan Toko HP

  • 22 November 2018
  • 00:00 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 3465 Pengunjung
suaradewata

Denpasar, Suaradewata.com- Ada-ada saja kelakuan Andri Susanto (30) seorang karyawan bengkel di wilayah Benoa Denpasar Selatan ini. Ia melakukan penodongan dengan pistol mainan terhadap korban seorang wanita, untuk selanjutnya mengambil handphone merk OPPO milik korbannya.

Namun bukan hal itu yang bikin menarik dari drama aksi penodongan yang dilakukan Blitar, Jawa Timur ini. Sebelum merampas HP milik korban UM (21) dengan pistol mainan, tersangka justru melakukan onani di atas tubuh korban.

Diceritakan Kapolsek Denpasar Selatan Kompol I Nyoman Wirajaya, SH bahwa aksi pencurian yang dilakukan oleh tersangka berawal saat melihat kondisi toko handphone Diva yang terletak di Jalan Tukad Yeh Biu No. 27 S, Banjar Tengah, Kelurahan Sesetan, Denpasar dalam keadaan sepi.

Tersangka yang tiba mengendarai motor masuk ke toko yang dilihatnya dalam keadaan sepi. Untuk selanjutnya tersangka memeriksa ke kamar yang berada di bagian belakang. 

Saat berada di dalam kamar itu, tersangka melihat korban sedang tidur-tiduran. Dan saat itulah tersangka mengeluarkan pistol mainannya dan langsung menodongkan sambil mengancam korban.

Tersangka kemudian menindih korban dan membekab mulutnya agar tidak berteriak. Korban yang asal Banyuwangi, itu hanya bisa pasrah saat pistol mainan ditempelkan di keningnya.

"Korban tidak bisa melawan saat ditodong senjata mainan oleh tersangka. Saat itu korban diancam tidak berteriak dan bila melawan akan dihabisi. Setelah itu, tersangka membuka resleting celananya dan melakukan onani tepat di atas badan korban," beber Kapolsek, Kamis (22/11).

Kejadian itu tidak berlangsung lama, begitu tercapai hasratnya langsung merampas HP milik korban dan kabur. 

"Korban yang dibantu warga melaporkan atas apa yang dialami. Dari laporan tersebut, amggota kami melakukan penyelidikan karena adanya ancaman menggunakan senpi," jelas Kompol Wirajaya.

Dari keterangan korban dan rekaman kamera pengawas di sekitar lokasi, petugas berhasil melacak pelaku yang diketahui bekerja di Benoa di sebuah bengkel.

"Selain tersangka, juga diamankan baju dan celana serta pistol yang digunakan saat beraksi. Dari tangkapan barang bukti diketahui ternyata yang digunakan adalah pistol mainan," urai Wirajaya.

Kepada petugas, tersangka mengakui nekad melakukan aksinya karena tergiur dengan kemolekan tubuh korban. Apalagi, saat itu hanya menggunakan rok. Namun tersangka tidak berniat memperkosa korban, hanya sebatas onani dan mencuri handphone. 

Akibat perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHP, (1) tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. mot/rat

 


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER