Bawa Kokain 4,32 gram Bule Asal Rusia ini Divonis 4 Tahun

  • 22 November 2018
  • 00:00 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 2414 Pengunjung
suaradewata.com

Denpasar, suaradewata.com - Kendati sempat membantah barang bukti yang dihadirkan dalam persidangan, Terdakwa bernama Rybnikov Vladimir Aleksandrovich asal Rusia yang terjerat kasus narkotika jenis Kokain oleh hakim di Pengadilan Negeri Denpasar dijatuhi hukuman selama 4 tahun penjara.

Hukuman ini setidaknya dua tahun lebih ringan dari permohonan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Gede Juliarsana yang menuntut selama 6 tahun atas kepemilikan kokain dengan berat total 4,32 gram.

"Menyatakan terdakwa bersalah, menjatuhkan hukuman selama 4 tahun pidana penjara. Terdakwa juga dikenakan pidana denda sebesar 1 miliar rupiah dan apabila tidak memenuhi dapat diganti dengan penjara selama satu bulan," putus Ketua Majelis Hakim Novita Riama SH,MH Kamis (22/11).

Menanggapi putusan hakim, baik dari Jaksa maupun kuasa hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir. Pria kelahiran 24 Juni 1976 di Leningrad, Rusia (USSR), dinyatakan bersalah sesuai pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

JPU Juliarsana membeberkan, dari tangan terdakwa Aleksandrovich diamankan 3 plastik klip kecil kokain yang masing-masing berisikan serbuk putih berupa kokain.

Saat itu jelas jaksa, penangkapan terjadi di Apartement Balo View, Kamar 214, Jalan Nakula Legian, Kuta, Badung, 24 Mei lalu.

"Terdakwa mendapat barang tersebut dengan cara membeli dari seseorang laki-laki pada tanggal 20 April 2018 di F Bar dengan harga perpaket tiga juta rupiah sehingga 5 paket kokain tersebut terdakwa beli dengan harga lima belas juta rupiah," kata JPU. mot/ari


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER