Sempat Masuk DPO, Khodir Dibekuk di Lumajang

  • 27 September 2018
  • 00:00 WITA
  • Badung
  • Dibaca: 2945 Pengunjung
suaradewata

Badung, suaradewata.com - Pelarian Muhammad Ali Ridho alias Kodhir, 34 harus berakhir di tangan Unit Buser Polres Badung, ia sebelumnya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pencurian yang terjadi di Rumah makan Mentok Pedas di Jalan Pantai Pererenan Desa mengwi Kecamatan Mengwi Badung, Rabu (03/05/2018), lalu.

Kasat Reskrim Polres Badung AKP Made Pramasetia mengatakan bahwa pelaku melakukan pencurian bersama temannya Abdul Rohman, 29 menggasak barang milik korbannya yakni 1 unit HP IPhone 4 warna putih, 1 unit HP Samsung warna biru dongker dan 1 unit HP Samsung warna hitam dan 1 unit Tablet Advan warna hitam di kamar korbanya di dalam Rumah makan di Jalan Pantai Pererenan Desa mengwi Kecamatan Mengwi, Rabu, (03/05/2018). Dimana pada saat itu korbannya sedang tertidur pulas. Kejadian pencurian tersebut dilaporkan oleh korban ke Polres Badung. Mendapatkan laporan korban, Sat Reskrim Polres Badung dibawah pimpian Kanit I Sat Reskrim IPDA ferlanda Oktora pun melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap Abdul Rohman di tempat kosnya didaerah Nusa Dua. Sedangkan Muhammad Ali Ridho alias Khodir berhasil melarikan diri. 

Petugas pun terus melakukan penyelidikan keberadaan Khodir, dan akhirnya petugas mengendus tempat persembunyiannya Khodir. Dan petugas berhasil membekuk Khodir di Jalan hendak menuju rumah tinggalnya di Desa Madurejo, Kecamatan Pasirian Lumajang jawa Timur, Sabtu, (22/09/2018). Kini pria yang memiliki anak 1 ini harus mendekam di jeruji besi Mapolres Badung menyusul rekannya guna menunggu Pemeriksaan lebih lanjut.

"Pelaku Khodir sangat licin, ia kerap berpindah pindah tempat tinggal, tapi pelariannya harus berakhir dan kami berhasil menangkapya di Lumajang Jawa Timur," ungkap AKP Pramasetia. ang/rat

 


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER