Sat Resnarkoba Polres Gianyar Amankan 17 Paket Sabu Siap Edar

  • 15 September 2018
  • 00:00 WITA
  • Gianyar
  • Dibaca: 2857 Pengunjung
suaradewata.com

Gianyar, suaradewata.com - Sebanyak 17 paket plastik klip kecil yang berisi serbuk kristal bening diduga sabu - sabu, diamankan tim Sat Resnarkoba Polres Gianyar dari tangan WS (43), Jumat (14/9/2018). Polisi menduga WS sering melakukan transaksi narkoba di wilayah Gianyar.

Seijin Kapolres Gianyar AKBP Priyanto Priyo Hutomo, Kasat Resnarkoba Polres Gianyar AKP IB Dana Ginawa membeberkan, dari hasil penyelidikan tim Sat Resnarkoba, mendapat informasi bahwa di desa Bedulu, Kecamatan Blahbatuh, Gianyar, ada seorang yang sering melakukan transaksi narkoba. Setelah mendapat cukup informasi, petugas kemudian menggerebek rumah WS di Banjar Batulumbang, Desa Bedulu. Saat menggeledah kamar WS, petugas menemukan sebuah bungkus rokok yang tergeletak dalam kamar dimana dalam bungkus rokok tersebut terdapat 17 paket plastik klip kecil berisi serbuk kristal bening diduga sabu - sabu. Tidak hanya mendapat barang bukti narkoba, petugas juga mendapatkan 1 alat isap sejenis bong, 1 bendel plastik klip, 2 buah pipa kaca kecil dan korek gas yang tersimpan rapi dalam dompet di lemari pakaian kamar tidur WS. "Total 17 paket setelah ditimbang seberat 3,08 gram netto," beber AKP Dana Ginawa, Sabtu (15/8/2018) di Mapolres Gianyar.

WS dan barang bukti kemudian diamankan ke Mapolres Gianyar untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil interogasi, diketahui WS baru 6 bulan menjalankan aksinya mengedarkan sabu - sabu di wilayah Bedulu dan Ubud. Tersangka memesan barang melalui telepon dan mentransfer uangnya kepada orang yang tidak dikenal. Setelah mendapatkan barang pesanannya, WS kemudian memecah menjadi beberapa paket untuk dijual kembali. "Barang bukti yang kami sita ditaksir seharga Rp. 8 juta," terangnya.

Tersangka WS mengaku mengenal narkoba dari teman - temannya. Selain menjual, ia juga mengaku sering menggunakan sabu - sabu. Pria bertato ini dikenakan pasal 112 ayat 1, UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun penjara. gus/ari


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER