Persoalan GGS Berlanjut, Dewan Tunggu Keputusan Bupati Bangli

  • 14 September 2018
  • 00:00 WITA
  • Bangli
  • Dibaca: 3445 Pengunjung
suaradewata.com

Bangli, suaradewata.com - Persoalan tidak kunjung terealisasinya program Gerbang Gita Santhi masih berlanjut. Hingga akhirnya, rapat dengan agenda pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan  Prioritas Plapon Anggaran Sementara (PPAS)  antara Badan Anggaran (Banggar)  DPRD  Bangli dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) eksekutif, Kamis (13/9/2018) baru membuahkan sejumlah kesepakatan. Hanya saja, kesepakatan yang dicapai tersebut masih menunggu keputusan  final dari Bupati Bangli I Made Gianyar.

Hal ini diakui Ketua DPRD Bangli  Ngakan Made Kutha Parwata, didampingi Wakil Ketua DPRD Bangli I Komang Carles saat ditemui usai rapat tersebut. Sejumlah kesepakatan yang dicapai, terkait dengan pelaksanaan anggaaran tahun 2018, termasuk realisasi program Gerbang Gita Santi (GGS) senilai Rp 73 miliar.  “Dalam rapat  tadi kita memang telah mencapai kesepakatan. Namun apa yang dicapai itu masih berpulang kepada keputusan Bupati Bangli," ungkapnya. Pasalnya, dalam rapat tadi tim tidak berani memutuskan sebelum berkoordinasi dengan Bupati Bangli. 

Kata dia, kesepakatan itu antara lain  semua kegiatan yang masuk dalam APBD induk harus bisa terlaksana, termasuk program GGS. Mengingat sesuai hitung-hitungan yang dibawa oleh TAPD, minus anggaran Rp 81 milyar sudah bisa tertutupi dengan melakukan rasionalisasi dan efisiensi serta penundaan  pembayaran hutang daerah. “Sesuai hitung-hitungan yang dibawa eksekutif sejatinya minus anggaran Rp 81 milyar bisa ditutupi. Logikanya semua kegiatan bisa terlaksana,”katanya.

Karena itu, kalangan dewan kini menunggu keputusan Bupati Bangli atas kesepakatan yang dicapai dalam rapat tadi. "Bila sampai besok, (Jumat red), bupati tidak memberikan keputusan atas  apa yang disepakati itu, maka rapat pembahasan KUA/PPAS disepakati tidak akan dilaksanakan lagi, sampai adanya putusan Bupati Bangli," tegasnya. 

Lebih lanjut, disampaikan, bila keputusan itu tidak kunjung dilontarkan bupati, maka pihaknya mempersilahkan bupati melaksanakan anggaran dengan Perbup atau lainnya,  yang  tentu acuannya adalah peratuaran perundang-udangan diatasnya. “Kalau kesepakatan yang kita capai tadi tidak mendapatkan jawaban oleh bupati, maka kami persilakan bupati untuk  melaksanankan APBD perubahan tanpa ada pembahasaan. Apakah nanti bupati buat Perbup atau lainnya sebagai dasar hukum pelaksanaan kami persilahkan,” pungkasnya. ard/ari


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER