Polisi Periksa 5 Saksi Kasus “Predator” Anak, FABPPA “Support” Penegakan Hukum

  • 09 April 2018
  • 00:00 WITA
  • Buleleng
  • Dibaca: 3107 Pengunjung
suaradewata.com

Buleleng, suaradewata.com– Kepolisian Resor Kabupaten Buleleng telah melakukan pemeriksaan terhadap 5 orang saksi dalam dugaan kasus “Predator” anak di kawasan Desa/Kecamatan Banjar. Hal itu disampaikan Kaur Bin Opsnal Satreskrim Polres Buleleng, Iptu Dewa Putu Sudiasa, didampingi Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP  Mikael Hutabarat, saat dikonfirmasi suaradewata.com.

“Sampai saat ini, sudah ada lima orang saksi yang kami minta keterangannya. Dan saat ini sedang melengkapi berkas agar bisa lekas diserahkan ke jaksa penuntut umum. Terduga pun sampai saat ini masih berada di Polres Buleleng,” kata Sudiasa, Senin (9/4/2018).

Kasat Mikael menambahkan, pihaknya telah intensif melakukan kordinasi dengan pihak Kejaksaan untuk lekas menuntaskan penyelesaian kasus tersebut. Yang menurut Mikael, untuk menjerat pelaku maka pihaknya harus bekerja ekstra hati-hati termasuk melakukan penetapan tersangka terhadap kasus ini.

Keberadaan terduga pelaku kekerasan dan pelecehan terhadap Melati yakni IKS (65) yang telah lebih dari sepekan di Mapolres Buleleng pun disebut masih berstatus meminta pengamanan. Bahkan, lanjutnya, ada surat permohonan yang ditulis oleh Terlapor terkait permintaannya yang mengaku khawatir dan resah tinggal di rumah.

Hal tersebut senada dengan yang disampaikan oleh Bendesa Adat Banjar, Ida Bagus Kosala, yang dikonfirmasi pasca menjalani pemeriksaan di Mapolres Buleleng. Menurutnya, warga di desanya sudah merasakan keresahan khususnya para ibu yang ada kawasan tersebut.

“Kemarin ibu-ibu maunya datang ke Polres Buleleng untuk demo karena yang diduga melakukan (Kekerasan terhadap Melati) belum juga ditangkap. Bahkan mau tanyakan kenapa kasusnya belum selesai. Tapi kami di prajuru adat meredam itu dan yang bersangkutan (Terduga IKS) juga telah di Polres,” kata Kosala dari balik telepon selulernya.

Pasca kasus tersebut terungkap ke publik, lanjutnya, IKS memang sempat pindah tempat ke kawasan Banjar Sekar. Akan tetapi, keberadaannya di Banjar Sekar pun ternyata ditolak oleh warga khususnya para ibu yang resah dengan keberadaannya di Desa Banjar.

Disisi lain, Kordinator Forum Advokat Buleleng Peduli Perlindungan Anak (FABPPA) yakni Gede Harja Astawa yang juga selaku kuasa hukum Wali korban mengatakan telah mendapatkan informasi perkembangan kasus tersebut.

“Sudah ada hasil visum et repertum dari pihak RSUD, juga ada pengakuan dari terduga pelaku, saksi pun sudah lebih dari tiga orang yang diperiksa, dan tentu dengan hasil-hasil penyidikan itu telah muncul petunjuk atas terjadinya suatu tindak pidana. Untuk menetapkan status seseorang sebagai tersangka, harus ada minimal dua bukti permulaan yang cukup jika mengacu kepada aturan,” ujar Harja.

Harja mengatakan, dalam KUHAP memang tidak dijelaskan secara eksplisit tentang bukti permulaan yang dimaksud untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka. Menurutnya, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 1 butir 14 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menyebut bahwa tersangka adalah seseorang yang karena perbuatannya atau keadaanya berdasarkan bukti permulaan yang cukup patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.

Namun, kata Harja, terkait sumirnya pengertian dalam KUHAP tersebut sebetulnya dapat di temukan dalam HIR (Hetterziene in Iandcsh regerment) dan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 21/PUU-XII/2014. Yang mana, lanjutnya, bukti permulaan yang cukup dapat dimaknai dua alat bukti sesuai dengan pasal 184 ayat (1) KUHAP.

Praktisi hukum yang tinggal di kawasan Desa Temukus ini pun memaparkan, alat bukti seperti yang dimaksud dalam pasal 184 ayat (1) KUHAP itu yakni Keterangan Saksi, Keterangan Ahli, Surat, Petunjuk, dan Keterangan Terdakwa.

“Kami masih terus kordinasikan perkembangan penyidikan yang dilakukan rekan-rekan di kepolisian. Nantinya pun pasti akan diberitahukan secara tertulis kepada kami melalui SPPHP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan). Karena ini kasus yang menarik perhatian publik dan sudah diketahui hingga tingkat nasional, saya pikir rekan-rekan kepolisian pun akan sangat berhati-hati dalam bekerja dan melengkapi bukti-bukti,” pungkas Harja. adi/rat

 


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER