Bakeuda Usulkan Pemindahan Staff Yang Diduga Selewengkan Pajak BPHTB

  • 09 April 2018
  • 00:00 WITA
  • Tabanan
  • Dibaca: 3637 Pengunjung
suaradewata.com

Tabanan, suaradewata.com– Salah seorang oknum staff berstatus PNS di Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Tabanan diduga menyelewengkan uang pembayaran pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang nilainya hingga ratusan juta rupiah.

Hal itu pun diakui oleh Kepala Bakeuda Tabanan, I Dewa Ayu Sri Budiarti. Ia menjelaskan jika hal itu terungkap saat pihaknya melakukan rekon dengan Bank BPD yang menunjukkan bahwa salah seorang wajib pajak (WP) belum melunasi pembayaran BPHTB. Padahal dari segi data di notaris, WP tersebut sudah melunasi pembayaran. “Awalnya kami tidak tahu, kemudian terungkap setelah kita lakukan rekon,” ujarnya Senin (9/4/2018) usai mengikuti rapat kerja dengan Komisi I DPRD Tabanan.

Selanjutnya, yang bersangkutan dipanggil dan diakui bahwa telah mempergunakan uang pembayaran tersebut. Namun saat ini pembayaran BPHTB tersebut sudah dilunasi oleh staff berinisial KS tersebut. “Dan sekarang sudah diselesaikan, sudah dia langsung setor ke kas daerah,” lanjutnya.

Namun dirinya mengaku lupa nilai pembayaran pajak tersebut, dan memperkirakan sekitar Rp 100 juta lebih. Sedangkan mengenai proses hukum, kata Budiarti tentu oknum staff tersebut harus melaporkan segala data dan pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian.

Kendatipun demikian, pihaknya sudah mengusulkan kajian kepada pimpinan agar oknum tersebut minimal dipindahkan dari bagian pelayanan agar tidak terulang peristiwa serupa. “Ini kan mental person, mental orang kan kita tidak tahu, jadi langkahnya ya kita usulkan agar dipindahkan dari bagian pelayanan sehingga tidak terjadi hal serupa,” pungkasnya.

Sementara itu, sumber dikepolisian mengatakan jika kasus dugaan penyelewengan itu tengah memasuki tahap penyelidikan  dan pengumpulan barang bukti. ayu/rat


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER