Selama Tahapan Kampanye, Bawaslu Bali Temukan Beberapa Temuan

  • 04 April 2018
  • 00:00 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 2080 Pengunjung
suaradewata

Denpasar, suaradewata.com - Dalam tahapan kampanye pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati klungkung dan Gianyar tahun 2018, sekitar 2 bulan ini Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Bali mengaku telah menemukan adanya dugaan pelanggaran dalam tahapan kampanye. Hal itu diungkapkan oleh Ketua Bawaslu Bali Ketut Rudia mengungkapkan bahwa ada beberapa laporan dari masyarakat yang menjadi temuan Bawaslu Bali.

"Selama tahapan kampanye hampir dua bulan ini sudah beberapa yang menjadi laporan masyarakat dan menjadi temuan," ungkap Rudia di Ruang Rapat KPU Bali, Rabu, (04/04/2018).

Temuan yang dimaksud adalah salah satunya yang terjadi di Kabupaten Kelungkung. Dimana Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga tidak netral dan pihaknya sedang menyiapkan sanksinya. Lantaran prosesnya adalah hasil klarifikasi itu diteruskan ke Komisi ASN, kemudian Komisi ASN, jika memandang perlu melakukan klarifikasi terhadap terlapor dan akhirnya dilakukan klarifikasi. Hal tersebut sudah dilakukan oleh komisi ASN. 

"Dari hasil klarifikasi itu akan ditarik kesimpulan, apakah temuan Bawaslu itu memenuhi syarat apa tidak,

dan sekarang itu sudah akan diberikan sanksi," ucapnya.

Temuan lainnya adalah berkaitan dengan pihak-pihak yang dilarang terlibat langsung dalam kampanye. Seperti di Kabupaten Buleleng ada dugaan perangkat Desa yang melakukan aktifitas kampanye. Dan itu sudah dilakukan serta sudah turun rekomendasinya untuk diberikan peringatan. Selain itu, di Kabupaten Gianyar juga ada temuan dan juga belakangan ini berkaitan dengan kasus Unud yang menjadi temuan. Berkaitan dengan kasus di Unud, kini sudah selesai. Pihaknya pun sudah melakukan pleno bahwa pemenuhan pasal 71 berkaitan dengan netralitas itu memang tidak terpenuhi. Tetapi pihaknya akan merekomendasikan beberapa hal yang berkaitan dengan kegiatan tersebut, baik menyakut kepada Unud selalu institusi bahkan menyakut kepada para finalis.

"itu yang akan kami lakukan dalam bentuk surat, nanti akan kita sampaikan kepada pihak Unud terutama Falkutas hukum," terangnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, bahwa pihaknya lebih mengingatkan kepada institusi mana pun untuk berhati-hati, lantaran kegiatan itu (Yang menjadi temuan) tidak dikeloa secara profesional. Sehingga tidak terkendali dan terkesan seperti ada ruang yang berbeda. Kegiatan itu tentu tidak diperbolehkan, walaupun itu dari sisi kajian akademis. Lantaran hal itu seolah-olah memberikan dukungan. 

"Dalam rangka mengingatkan institusi mana pun dalam kegiatan tersebut, wajib kami ingatkan supaya dilakukan secara profesional, karena sensitivitas publik sangat tinggi, oleh karena itu kita berikan ruang untuk melakukan klarifikasi," jelasnya. tim/sar


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER