Penjual Gas LPG Tak Sesuai Takaran Diciduk Polisi

  • 02 April 2018
  • 00:00 WITA
  • Tabanan
  • Dibaca: 3303 Pengunjung
suaradewata.com

Tabanan, suaradewata.com– Polres Tabanan berhasil mengamankan seorang penjual gas LPG ukuran 12 kilogram yang ukurannya tidak sesuai takarannya.

Berdasarkan informasi di lapangan, penangkapan itu bermula saat pada hari Kamis (22/3/2018) sekitar pukul 09.00 wita, anggota Unit Tipiter Satreskrim Polres Tabanan yang dipimpin oleh Kanit IPDA M Taufik Effendi melakukan observasi di seputaran Kota Tabanan terkait adanya informasi dari masyarakat bahwa ada peredaran gas LPG ukuran 12 kilogram yang isinya tidak sesuai dengan takaran atau timbangan yang sebenarnya dari Pertamina alias diduga dioplos.

Lalu sekitar pukul 11.00 wita, tim melihat seorang pria sedang mengangkut gas LPG ukuran 12 kilogram dengan menggunakan kendaraan Suzuki Carry berwarna hitam dengan nomor polisi DK 9614 HI. Anggota pun menghentikan kendaraan tersebut di Jalan Batukaru, Banjar Tuakilang, Desa Denbantas, Kecamatan Tabanan, dan saat dilakukan penimbangan ternyata gas LPG ukuran 12 kilogram yang dibawa isinya tidak sesuai dengan takaran yang sebenarnya.

Sayangnya, sebelumnya gas LPG ukuran 12 kilogram tersebut sudah ada yang terjual ke sejumlah pedagang di sekitaran Kecamatan Marga. Pria berinisial I Made S, 38, alamat Kecamatan Marga, Tabanan itu kemudian diamankan ke Mapolres Tabanan.

Dikonfirmasi terpisah, Kasubag Humas Polres Tabanan, AKP I Putu Oka Suyasa, membenarkan perihal pengungkapan tersebut. Ia mengatakan saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Tabanan untuk dimintai keterangan lebih lanjut. “Pelaku masih kita mintai keterangan lebih lanjut,” ujarnya Senin (2/4/2018).

Adapun sejumlah barang bukti yang turut diamankan adalah satu unit mobil Suzuki Carry bernomor polisi DK 9614 HI warna hitam beserta kunci dan STNK, 17 buah tabung LPG ukuran 12 kg masih dengan isinya, kemudian, 10 buah tabung LPG ukuran 12 kilogram yang sudah kosong, dan uang tunai Rp.603.000.

Pelaku disangkakan pasal 32 ayat (2) jo pasal 30 UU RI Nomor 2 Tahun 1981 tentang metrologi legal dengan ancaman dipidana penjara selama lamanya 6 bulan dan atau denda setinggi-tingginya Rp 500 ribu rupiah dan pasal 30. ayu/rat


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER