Baru Sebulan Jadi Pengedar Sabu Diciduk Polisi

  • 29 Maret 2018
  • 00:00 WITA
  • Gianyar
  • Dibaca: 2862 Pengunjung
suaradewata.com

Gianyar, suaradewata.com– GP alias Gepeng (27) diciduk aparat Sat Resnarkoba Polres Gianyar, Selasa (27/3/2018) di depan sebuah ruko saat akan menempelkan sebuah paket yang berisi sabu-sabu. Dari pengakuan tersangka GP, mengaku baru sebulan menjadi pengedar di wilayah Gianyar atas pesanan seorang kenalannya di dalam LP Kerobokan.

Kasat Resnarkoba Polres Gianyar AKP I Gusti Putu Dharmanatha seijin Kapolres Gianyar AKBP Djoni Widodo, saat jumpa dengan awak media menerangkan, GP asal Krapyak Kidul, Pekalongan, Jawa Tengah ini, ditangkap tim Sat Resnarkoba Polres Gianyar berdasarkan informasi bahwa akan ada transaksi narkoba di sebuah ruko disamping mini market di Jalan raya Bedulu, Banjar Marga bingung, Desa Bedulu, Blahbatuh. Saat melakukan pemantauan, terlihat seorang yang gelagatnya mencurigakan. “Begitu didekati, tersangka berusaha lari, namun berhasil kami hentikan. Kami langsung geledah disaksikan oleh masyarakat setempat,” terang AKP Dharmanatha.

Sebelum penggeledahan, tersangka sempat menaruh sesuatu dekat ruko. saat diambil ternyata barang tersebut berupa kotak rokok yang di dalamnya berisi masker warna hijau yang membungkus sebuah paket plastik kecil serbuk Kristal bening yang diakui tersangka merupakan narkotika jenis sabu - sabu. “Kemudian petugas kami menggiring tersangka ke tempat kostnya di Desa Batubulan, Sukawati,” ungkapnya

Dari tempat kost tersangka di Gang Bangau, Desa Batubulan Kangin, Sukawati, petugas kembali menemukan 2 paket sabu – sabu. Barang bukti yang berhasil diamankan keseluruhan dari tangan tersangka berjumlah 2,31 gram. “Pengakuan tersangka baru sebulan menjadi pengedar atas suruhan seseorang kenalannya,” jelasnya. Namun tersangka masih bungkam saat dikorek informasi tentang kenalannya yang menyuruh untuk mengedarkan sabu – sabu, lanjutnya.

Sementara itu, tersangka juga pernah mendekam di Rutan Gianyar karena kasus kecelakaan yang menyebabkan korban meninggal. Tersangka baru bebas pada bulan September 2017. Setiap kali menempelkan paket berisi sabu - sabu, tersangka mendapat upah sebesar Rp. 100 Ribu. GP dijerat pasal 112 Undang – undang RI tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun penjara. gus/rat


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER