Puluhan Advokat Dampingi Keluarga Korban Kekerasan Anak Di Buleleng

  • 16 Maret 2018
  • 00:00 WITA
  • Buleleng
  • Dibaca: 5752 Pengunjung
suaradewata

Buleleng, suaradewata.com– “Kita akan bentuk tim dan setelah hari raya Nyepi akan kami kumpulkan semua. Sebab hampir 20 orang advokat yang siap mendampingi setelah kami berkordinasi sejak kemarin. Bisa lebih, karena sebagian besar advokat di Buleleng menyatakan keprihatinannya terhadap korban,” ujar Kadek Doni Riana ketika dikonfirmasi wartawan suaradewata.com saat mendampingi keluarga korban kekerasan anak yang terjadi di Desa/Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng, Jumat (16/3/2018).

Menurut Doni, kegiatan pendampingan hari ini terkait dengan statemen pihak Polres Buleleng sebelumnya dalam pemberitaan suaradewata.com yang menyatakan kasus Perlindungan Anak bagian dari delik aduan. Sehingga, agar korban mendapat penanganan layak dan tidak terbengkalai maka pihak keluarga korban dibawa untuk mengikuti mekanisme dari Polres Buleleng.

Doni pun berharap setelah keinginan pihak Polres Buleleng terpenuhi, maka sudah tidak ada alasan lagi untuk tidak menyikapi secara hukum dan kewenangan diskresi yang dimiliki pihak kepolisian.

Dikatakan, puluhan advokat yang mendampingi korban kekerasan terhadap anak di Desa/Kecamatan Banjar merupakan advokat yang berasal dari seluruh organisasi advokat yang ada. Baik itu yang terhimpun dalam Peradi Buleleng, lanjut Doni, maupun yang ada di luar dari Peradi.

“Selanjutnya akan kami bentuk forum advokat Buleleng khusus untuk penegakan hukum dalam kekerasan dan pelecehan seksual yang dialami oleh korban (Melati). Selain wujud rasa kemanusiaan, kami sepakat melakukan pendampingan sebagai wujud dukungan program pemerintah dalam perlindungan anak,” ungkap Doni.

Sementara itu ditempat yang sama, Gede Harja Astawa yang turut melakukan pendampingan mengatakan sepakat dengan yang disampaikan pihak Komnas Perlindungan Anak. Yang menurutnya, permasalahan kekerasan dan pelecehan seksual terhadap anak bukanlah suatu permasalahan yang bisa dianggap sepele dan merupakan sebuah permasalahan yang luar biasa.

“Seharusnya sudah harus ada tindak lanjutnya ketika permasalahan ini mencuat ke publik. Apalagi ini korbannya adalah anak dibawah umur dan yang diduga pelakunya adalah orang dewasa. Jelas aturan yang digunakan harusnya undang-undang Perlindungan Anak,” ujar Harja.

Walaupun permasalahan kekerasan terhadap anak sudah diatur di dalam KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana), tapi kajian munculnya undang-undang perlindungan anak tentu dengan pertimbangan bahwa selama ini tidak ada efek jera kepada si pelaku.

Dalam KUHP ditentukan hukuman maksimal terhadap si pelaku yang bisa saja dihukum satu atau dua bulan saja. Karena, kata Harja, aturan dalam KUHP hanya menentukan ambang batas maksimal kejahatan terhadap anak sedangkan dalam aturan khususnya yakni undang-undang perlindungan anak menentukan ambang batas minimal.

“Ini sudah dua minggu korban tergolek di rumah sakit. Semestinya sudah ada langkah-langkah inisiatif seperti mendatangkan psikiater. Terlebih, bapak korban sudah meninggal dunia dan ibunya sakit. Dimana pelaku yang terindikasi ini masih kerabat dekatnya yang semestinya melindungi. Bukan untuk menghancurkan masa depannya (Si anak). Apalagi di desa sudah ada pengakuan (Dari terduga pelaku),” kata Harja.

Seperti diberitakan sebelumnya, sempat dilakukan mediasi sebanyak dua kali oleh pihak Perbekel Desa Banjar terkait dengan perbuatan yang dilakukan terduga pelaku kekerasan dan pelecehan seksual terhadap Melati.

Kakak korban berinisial IKA yang sempat menghadiri mediasi kedua, kepada suaradewata.com mengaku sempat emosi ketika mendengar langsung pengakuan dari terduga pelaku kekerasan anak yang membuat Melati terbaring di RSUD Buleleng.

Pengakuan tersebut pun juga sempat didengar oleh Bendesa Adat Banjar yakni Ida Bagus Kosala yang juga mengaku gerah dengan apa yang dilakukan oleh terduga pelaku berinisial IKS alias IG. Sehingga, pihaknya selaku pimpinan adat sempat meminta kepada pihak Kepolisian yang hadir saat mediasi tersebut untuk memproses sebagaimana hukum yang berlaku.adi/rat


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER