Sat Pol PP Badung Bongkar Billboard dan Reklame

  • 26 Februari 2018
  • 00:00 WITA
  • Badung
  • Dibaca: 1967 Pengunjung
suaradewata.com

Badung, suaradewata.com- Sat Pol PP Kabupaten Badung Bongkar sebuah Billboard dan Reklame Petunjuk Usaha di Jalan Gatot Subroto Barat Desa Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Senin, (26/02/2018).

Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Sat Pol PP Kabupaten Badung Wayan Sukanta seijin Kasat Pol PP Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara mengatakan pembokaran sebuah billboard di Jalan Gatot Subroto Barat Desa Dalung, Kecamatan Kuta Utara tersebut lantaran tidak memiliki ijin dan melewati trotoar.Untuk Billboard yang dibongkar tersebut dengan ukuran 5x3 meter dengan ketinggian 15 meter. Selanjutnya pihaknya juga melakukan pembongkaran terhadap rekalame petunjuk usaha tanpa ijin dan melewati trotoar di tempat yang sama dengan ukuran 1x1,5 meter

"Hari ini bongkar 2, billboard dan reklame petunjuk usaha, karena melanggar Perbub 80 tahun 2014 tanpa ijin dan melewati trotoar," ucap Sukanta, Senin, (26/02/2018). ang/rat


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER